Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan menargetkan merehabilitasi lahan kritis baik di dalam maupun luar kawasan hutan seluas 500.000 hektare di seluruh Indonesia pada 2011. <p style="text-align: justify;">Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan menargetkan merehabilitasi lahan kritis baik di dalam maupun luar kawasan hutan seluas 500.000 hektare di seluruh Indonesia pada 2011.<br /><br />"Salah satu contoh di luar kawasan hutan, seperti yang dilaksanakan saat ini, di mana akan dibangun hutan rakyat dengan pola kemitraan antara kelompok tani dengan pengusaha," kata Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan Ditjen Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Kemenhut, Billy Hindra, di Cilacap, Kamis.<br /><br />Pernyataan tersebut disampaikan Billy kepada wartawan di sela peluncuran program kemitraan penanaman jabon di Balai Desa Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.<br /><br />Ia mengemukakan, program tersebut sangat penting karena hutan rakyat tanpa pola kemitraan akan sulit berkembang secara ekonomi<br /><br />Disinggung mengenai luasan lahan kritis, dia mengatakan, hingga saat ini masih cukup luas.<br /><br />"Data terakhir tahun 2006-2009, masih ada sekitar 30 juta hektare, merata di seluruh wilayah Indonesia," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, cukup banyak lahan kritis di Pulau Jawa yang telah ditangani antara lain dengan berhasilnya program penghijauan, hutan rakyat, dan hutan kota.<br /><br />Di luar Jawa, katanya, program hutan rakyat dapat dikembangkan untuk kegiatan konservasi lahan kritis.<br /><br />"Pengembangan hutan rakyat telah banyak dilakukan di berbagai daerah. Saya kira kemitraan ini sangat tepat untuk pengembangan hutan rakyat, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," katanya.<br /><br />Disinggung mengenai upaya rehabilitasi lahan bekas tambang, dia mengatakan, hal itu merupakan kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi di areal bekas tambang sesuai peraturan pemerintah.<br /><br />Oleh karena peraturan pemerintah tersebut masih baru, katanya kewajiban reklamasi tersebut perlu adanya dorongan.<br /><br />Di samping melakukan reklamasi, katanya, ada juga kewajiban untuk melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.<br /><br />"Jadi ada dua kewajiban, reklamasi di areal tambang dan rehabilitasi di luar areal tambang berupa DAS dengan perbandingan satu banding satu sesuai izin pakai kawasan. Namun peraturan rehabilitasi DAS ini sedang digodok di Jakarta," katanya.<br /><br />Pihaknya telah memantau reklamasi di beberapa daerah dengan hasil cukup baik.<br /><br />Ia mencontohkan tentang reklamasi yang dilakukan PT Newmont Nusa Tenggara yang dinilai telah berhasil.<br /><br />"Saya harap tambang lainnya di berbagai daerah juga melakukan reklamasi. Saya kira di Cilacap juga ada tambang yang telah melakukan reklamasi," katanya.<br /><br />Disinggung mengenai upaya rehabilitasi DAS Citanduy yang merupakan penyumbang sedimentasi terbesar di Segara Anakan, dia mengatakan, saat ini sedang disusun perencanaan rehabilitasi khususnya yang masuk ke Segara Anakan.<br /><br />"Saya kira saat ini penyusunannya sudah selesai. Saya rasa sudah ada `master plannya`, sehingga harus dijaga," katanya.<br /><br />Ia mengemukakan, perencanaan utama harus dilaksanakan oleh semua sektor, tidak hanya kehutanan.<br /><br />Ia mengharapkan, pemerintah daerah mengoordinasikan semua sektor terkait dengan rehabilitasi DAS yang masuk Segara Anakan itu.(Eka/Ant)</p>