Kemenkeu Kesulitan Sosialisasikan Mata Uang Di Perbatasan

oleh
oleh

Kementerian Keuangan RI mengakui mengalami kesulitan dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di wilayah perbatasan. <p style="text-align: justify;">"Kami tetap mengalami kesulitan menyosialisasikan UU ini di wilayah perbatasan seperti di Kabupaten Nunukan (Kalimantan Utara) ini," ujar Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengendalian Kas Kementerian Keuangan RI, Wibawa Pram Sihombing di Nunukan, Selasa.<br /><br />Menurut Wibawa, sosialisasi penggunaan mata uang tersebut terkendala antara lain letak suatu wilayah yang sangat jauh, ditambah geografis yang sulit dijangkau, dan membutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah perbatasan.<br /><br />Untuk itu ia mengharapkan peran serta instansi lainnya seperti Kantor Bea Cukai maupun lain-lainnya menyosialisasikan undang-undang ini kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang ditemuinya.<br /><br />Agar keberadaan UU ini benar-benar dapat sampai kepada masyarakat hingga daerah terpencil, Wibawa mengaku Kementerian Keuangan RI tidak dapat melakukannya sendiri tanpa keterlibatan pihak lainnya seperti media massa.<br /><br />"Supaya sosialisasi UU ini bisa sampai hingga ke daerah terpencil seperti pulau-pulau terluar perlu adanya keterlibatan pihak lain seperti bea cukai dan media massa," ujarnya.<br /><br />Apabila seluruh masyarakat telah memahami UU ini, maka baru dapat diterapkan secara utuh termasuk sanksi yang harus diberikan kepada yang melakukan pelanggaran misalnya tidak mau menerima mata uang rupiah saat transaksi, imbuhnya.<br /><br />Ia juga menyatakan, sebelum masyarakat ditekankan untuk menggunakan mata uang rupiah yang pertama dipenuhi adalah kecukupan mata uang kita yang beredar di daerah perbatasan.<br /><br />Oleh karena itu, Wibawa meminta kepada Bank Indonesia (BI) memperhatikan ketersediaan mata uang rupiah khususnya di wilayah perbatasan.<br /><br />"Jadi banyak komponen yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum menerapkan UU ini secara utuh agar tidak menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat khususnya di perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan ini," ungkap dia.<br /><br />Wibawa meminta kepada masyarakat perbatasan di Kabupaten Nunukan agar tetap menggunakan mata uang rupiah saat transaksi di dalam negeri walaupun diakui kebutuhan sehari-harinya sebagian besar diperoleh dari Malaysia.<br /><br />Ia menekankan, apabila warga negara Malaysia melakukan transaksi di Indonesia maka diwajibkan menggunakan mata uang rupiah. Jika tidak maka aparat penegak hukum harus bertindak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tersebut. <strong>(das/ant)<br /></strong></p>