Kemenkeu Masih Kaji Aturan Pajak Progresif Tanah

oleh
oleh

Kementerian Keuangan masih melakukan kajian dan pemetaan terkait ketentuan-ketentuan mengenai skema pajak progresif kepemilikan tanah untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak. <p style="text-align: justify;">Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, mengatakan penelaahan mengenai aturan tersebut penting agar kemudian tidak mengalami banyak revisi.<br /><br />"Mudah-mudahan aturannya segera keluar, semakin cepat semakin bagus. Kami masih kaji agar tidak ada revisi dan mujarab untuk mengumpulkan pajak," kata dia.<br /><br />Wamenkeu menjelaskan kajian dan pemetaan tersebut terutama menyangkut ambang (threshold) luas tanah yang tidak dikenai pajak.<br /><br />"Kami lihat secara keseluruhan, ada threshold tanah seberapa yang tidak dikenai pajak dan mereka yang punya ribuan hektare harus dikenai pajak," ucap Mardiasmo.<br /><br />Sebelumnya, pemerintah mengusulkan skema kebijakan mengatasi ketimpangan pajak di Indonesia menurut program ekonomi berkeadilan, salah satunya yaitu pajak progresif kepemilikan tanah yang mengatur bahwa semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi maka pajak yang akan dikenakan menjadi semakin tinggi.<br /><br />Pajak progresif terhadap pihak yang memiliki aset, modal kuat, dan keuntungan yang besar sangat diperlukan sebagai sumber pembiayaan kebijakan afirmatif untuk membantu pihak yang lebih lemah.<br /><br />Mardiasmo mengatakan pajak progresif secara teori memang penting karena memberikan pajak yang lebih besar bagi orang yang mempunyai daya pikul yang tinggi.<br /><br />"Mereka yang punya tanah lebih banyak diberi pajak yang lebih progresif. Nanti pajak-pajak dari yang kaya disedot bagi mereka yang miskin, secara filosofi memang harus begitu," ucap dia. (*)<br /><br />Sumber: http://www.antaranews.com</p>