Kemenkumham Perketat Naturalisasi Kewarganegaraan

oleh
oleh

Kementerian Hukum dan HAM akan memperketat pemberian naturalisasi kewarganegaraan pada 2011. <p style="text-align: justify;">"Naturalisasi akan diperketat karena ternyata ditemukan adanya penyimpangan," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam "Refleksi Kinerja Kemenkumham Tahun 2010" di Jakarta, Rabu (29/12/2010). <br /><br />Penyimpangan yang dimaksud, ia mengatakan, yakni kasus perkawinan fiktif. "Saya sengaja tidak mau tanda tangani naturalisasi yang seperti itu," ujarnya. <br /><br />Patrialis menegaskan, jika ada warga asing yang mengajukan naturalisasi harus benar-benar berniat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). <br /><br />"Pekerjaannya pun di Indonesia harus jelas, bisa berbahasa Indonesia, kalau pun berdasarkan perkawinan tentu harus yang sah secara hukum," ujar dia. <br /><br />Menurut dia, saat ini ada kesan bahwa untuk menjadi WNI sangat mudah, karena itu perlu diperketat. Pihak Kementerian akan memanggil dan mewawancarai calon yang hendak melakukan naturalisasi, sehingga kesungguhannya dapat dilihat. <br /><br />Sebelumnya persyaratan untuk permohonan naturalisasi menjadi WNI tidak menyertakan wawancara. Persyaratan hanya pemohon telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, sudah bertempat tinggal di Indonesia lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani rohani, berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD 1945. <br /><br />Pemohon juga tidak boleh pernah dipidana satu tahun atau lebih, tidak boleh berkewarganegaraan ganda setelah berstatus WNI, memiliki pekerjaan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, dan diharuskan menulis permohonan di kertas bermeterai dengan bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau perwakilan Indonesia di luar negeri. <strong>(phs/Ant)</strong></p>