Kementerian Pemuda dan Olahraga akan mengkaji polemik seputar rencana pengelolaan lahan di kawasan KONI Kalimantan Barat yang dialihgunakan oleh pemerintah provinsi setempat ke pihak ketiga untuk kegiatan komersial. <p style="text-align: justify;">Pemuda dan Olahraga, Faisal Abdullah usai bertemu jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar di Kantor Gubernur, Pontianak, Selasa.<br /><br />Namun, ia enggan memberi komentar lebih lanjut seputar kasus itu. Menurut Faisal Abdullah, ia dalam kapasitas meninjau, bukan untuk memberi komentar.<br /><br />"Kami hanya melihat dan mendengarkan," kata dia.<br /><br />Ia menambahkan, setelah mendengar dan melihat dari kedua belah pihak, nantinya akan segera ditindaklanjuti.<br /><br />"Makanya kami datang, dan nanti akan segera ditindaklanjuti," kata dia menegaskan.<br /><br />Ia mengatakan, pemanfaatan lahan olahraga untuk keperluan lain tidak perlu izin melainkan memberi rekomendasi.<br /><br />Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalbar, Ary Pudyanti mengatakan, salah satu dasar hukum terkait polemik seputar pengelolaan lahan tersebut adalah UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.<br /><br />Di Pasal 67 ayat tujuh UU tersebut, setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Penjelasan dari pasal tersebut adalah yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.<br /><br />Pasal 89 ayat (3) UU No 3 Tahun 2005 menyatakan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp20 miliar.<br /><br />Areal yang kini menjadi rebutan antara Pemprov Kalbar dan KONI berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pontianak dengan luas keseluruhan sekitar 28,8 hektare. Sedangkan yang akan dijadikan pusat bisnis oleh pihak ketiga sementara luasnya 6,4 hektare.<br /><br />Pemprov dikabarkan akan mendapat kompensasi senilai Rp500 juta pertahun dari pengelolaan.<br /><br />Sementara Asisten III Bidang Umum Setda Kalbar, Kartius membantah ada pertemuan membahas seputar lahan tersebut. "Tidak ada, kami membicarakan masalah lain," kata Kartius. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














