Home / Tak Berkategori

Kemenpora Kaji Polemik Lahan Koni

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2011 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pemuda dan Olahraga akan mengkaji polemik seputar rencana pengelolaan lahan di kawasan KONI Kalimantan Barat yang dialihgunakan oleh pemerintah provinsi setempat ke pihak ketiga untuk kegiatan komersial. <p style="text-align: justify;">Pemuda dan Olahraga, Faisal Abdullah usai bertemu jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar di Kantor Gubernur, Pontianak, Selasa.<br /><br />Namun, ia enggan memberi komentar lebih lanjut seputar kasus itu. Menurut Faisal Abdullah, ia dalam kapasitas meninjau, bukan untuk memberi komentar.<br /><br />"Kami hanya melihat dan mendengarkan," kata dia.<br /><br />Ia menambahkan, setelah mendengar dan melihat dari kedua belah pihak, nantinya akan segera ditindaklanjuti.<br /><br />"Makanya kami datang, dan nanti akan segera ditindaklanjuti," kata dia menegaskan.<br /><br />Ia mengatakan, pemanfaatan lahan olahraga untuk keperluan lain tidak perlu izin melainkan memberi rekomendasi.<br /><br />Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat Kalbar, Ary Pudyanti mengatakan, salah satu dasar hukum terkait polemik seputar pengelolaan lahan tersebut adalah UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.<br /><br />Di Pasal 67 ayat tujuh UU tersebut, setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br /><br />Penjelasan dari pasal tersebut adalah yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga, misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.<br /><br />Pasal 89 ayat (3) UU No 3 Tahun 2005 menyatakan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp20 miliar.<br /><br />Areal yang kini menjadi rebutan antara Pemprov Kalbar dan KONI berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pontianak dengan luas keseluruhan sekitar 28,8 hektare. Sedangkan yang akan dijadikan pusat bisnis oleh pihak ketiga sementara luasnya 6,4 hektare.<br /><br />Pemprov dikabarkan akan mendapat kompensasi senilai Rp500 juta pertahun dari pengelolaan.<br /><br />Sementara Asisten III Bidang Umum Setda Kalbar, Kartius membantah ada pertemuan membahas seputar lahan tersebut. "Tidak ada, kami membicarakan masalah lain," kata Kartius. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB