Kemenpu Serahkan Kepemilikan Rusunawa Ke Pemkot Banjarmasin

oleh
oleh

Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) menyerahkan kepemilikan rumah susun sewa (Rusunawa) tahap I, yang berlokasi di Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin ke Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. <p style="text-align: justify;">Penyerahan tersebut berlangsung Kamis, di Jakarta antara Sekretaris Kementerian Pekerjaan Umum, Agus Wijanarko kepada Wali Kota Banjarmasin, Haji Muhidin, demikian keterangan Kepala Bagian Humas Pemkot Banjarmasin, Akhmad Sulaiman, Jumat.<br /><br />Acara penyerahan tersebut ditandai dengan penandatangan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang milik negara berupa Rusunawa tahap I.<br /><br />Mengutip keterangan Kepala Dinas Tata ruang dan Cipta Karya Kota Banjarmasin, Ahmad Fanani, disebutkan dengan ditandatangani berita acara serah terima tersebut, maka segala aset bangunan Rusunawa tahap I tersebut kini telah menjadi tanggung jawab Pemkot Banjarmasin dan dibukukan sebagai aset.<br /><br />Dengan demikian pula, maka akan mudah pihak Pemkot Banjarmasin untuk menganggarkan biaya berbagai perawatan dan pemeliharaan, tambahnya.<br /><br />Berdasarkan keterangan proses hibah ini berlangsung cukup lama lantaran harus melalui proses panjang, melalui Kemenpu, Kementerian Keuangan, lalu menunggu persetujuan Presiden.<br /><br />Padahal Rusunawa tahap I ini sudah berdiri sejak tahun 2006 /2007 lalu setelah berjalan lima tahun barulah kepemilikannya diserahkan ke daerah.<br /><br />Rusunawa tahap I berupa bangunan twin blok berisi 99 unit, senilai Rp 8,8 miliar dengan luas bangunan 4.000 meter2 lebih. Di Banjarmasin selain Rusunawa tahap I masih ada Rusunawa tahap II dan III yang menunggu penyerahan kepemilikan kembali.<br /><br />Ditambahkan, selain Pemkot Banjarmasin juga ada 17 pemerintah daerah lainnya yang turut menerima hibah Rusunawa yang dibangun melalui dana APBN tahun 2005-2007 dengan dana sekitar Rp271,6 miliar atau dengan bangunan 27 twin blok di 18 daerah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>