Kementerian LH-Kehutanan Bantu Helikopter Padamkan Api

oleh
oleh

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membantu helikopter untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan yang melanda Provinsi Kalimantan Barat sejak sepekan terakhir, kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto. <p style="text-align: justify;">"Informasinya, Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar akan datang ke Kalbar untuk memantau langsung kebakaran hutan dan lahan di daerah ini," kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, helikopter milik Polda Kalbar saat ini, sedang dilakukan perbaikan, sehingga tidak bisa digunakan untuk memantau maupun memadamkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah titik di Kalbar.<br /><br />"Jumat (10/7) saya diminta untuk mendampingi bu menteri LH dan Kehutanan untuk meninjau sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan di Kalbar," ungkap Arief disela-sela memantau langsung upaya pemadaman kebakaran hutan di kawasan Gunung Tamang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />Menurut Kapolda Kalbar, Manggala Agni dan Satgas Karhutla Polda Kalbar sudah lima hari belakangan ini berupaya memadamkan kebakaran hutan di kawasan Gunung Tamang, tetapi belum juga berhasil, karena luas hutan yang terbakar cukup luas, yakni sekitar 150 hektare.<br /><br />"Informasinya kebakaran itu, dipicu oleh seorang petani yang membakar lahannya untuk ditanami ubi kayu. Setelah lahannya dibakar, petani itu meninggalkan api yang membakar lahannya, sehingga kini meluas dan membakar beberapa hektare kebun masyarakat setempat," ujarnya.<br /><br />Selain itu, dampak dari kebakaran hutan di kawasan Gunung Tawang, juga hampir membakar atau masuk ke lahan perkebunan sawit milik salah satu perusahaan, katanya.<br /><br />Menurut dia, masih ada saja oknum masyarakat yang tidak beradab dengan masih melakukan pembakaran dalam membersihkan lahannya, karena jauh hari sudah diingatkan oleh instansi terkait agar tidak melakukan pembakaran dalam membersihkan lahannya.<br /><br />"Dampaknya tidak hanya dalam negeri, tetapi bisa sampai keluar negeri. Tindakan pembakar hutan dan lahan sudah termasuk tindakan biadab, karena berdampak luas," ujarnya.<br /><br />Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat tindak pidana karena melanggar pasal 69 huruf h, UU No. 32/2009, yaitu larangan membuka lahan dengan cara membakar, Jo pasal 108, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun, dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp15 miliar, kata Arief.<br /><br />"Polda Kalbar kini sudah menahan dan memproses hukuman terhadap enam tersangka kasus pembakaran lahan, yakni ditangani Polres Landak tiga tersangka, dan tiga tersangka lagi ditangani Polresta Pontianak," ungkapnya. (das/ant)</p>