Kemiskinan Penyebab Tingginya Eksploitasi Anak

oleh
oleh

Kemiskinan dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya eksploitasi terhadap anak, meski undang-undang dengan tegas melarang penggunaan tenaga anak-anak. <p style="text-align: justify;">Kemiskinan dinilai menjadi salah satu penyebab masih terjadinya eksploitasi terhadap anak, meski undang-undang dengan tegas melarang penggunaan tenaga anak-anak.<br /><br />"Analisis terhadap negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan ketidakstabilan politik memaksa sejumlah besar anak-anak masuk dalam situasi eksploitasi seksual," kata Direktur Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian di Medna, Sabtu.<br /><br />Di Indonesia sendiri, lanjut dia, kondisi yang sama juga tidak jauh berbeda beberapa faktor yang berhasil diidentifikasi adalah kemiskinan dan kurangnya kesempatan ekonomi.<br /><br />Kemudian karena distribusi kekayaan yang tidak merata, penerimaan sosial terhadap praktik pelacuran anak di beberapa daerah, kurangnya pendaftaran kelahiran, praktik-praktik tradisional seperti pernikahan dini dan pendidikan yang rendah untuk anak perempuan.<br /><br />"Juga praktik anak-anak perempuan yang dipaksa masuk ke dalam pelacuran karena jeratan hutang, lemahnya pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya di tingkat provinsi dan keberadaan pariwisata seks anak," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, perkembangan teknologi informasi, mengakibatkan pertumbuhan bahan pornografi anak dan jumlah orang dewasa mengakses gambar-gambar porno juga meningkat.<br /><br />Hingga menyebabkan anak-anak terjebak dalam perangkap bisnis pornographi tersebut, bahkan sangat mudah dijumpai gambar adegan porno yang melibatkan anak Indonesia dalam berbagai situs baik yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia.<br /><br />Akibat dari faktor-faktor tersebut maka ada sejumlah statistik dari berbagai sumber menyebutkan tentang situasi eksploitasi seksual anak-anak Indonesia yaitu diperkirakan terdapat sekitar 40.000-70.000 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual di seluruh Indonesia.<br /><br />Langkah-langkah hukum saja tidak cukup untuk menghentikan permintaan seks anak. Saat ini anak-anak dijadikan sebagai trend seks global untuk memenuhi kebutuhan seksual orang dewasa.<br /><br />Bahkan sering kali terjadi salah persepsi seolah-olah anak diperbolehkan memberikan persetujuan untuk menerima tawaran seks komersial dari orang dewasa.<br /><br />Untuk itu diminta kepad asemua pihak agar menghentikan penggunaan anak untuk kebutuhan seks orang dewasa, termasuk dalam mendukung industri pariwisata. Industri pariwisata sering dimanfaatkan oleh pelaku eksploitasi seksual anak untuk dapat berhubungan seks dengan anak.<br /><br />"Yang paling utama adalah menerapkan UU yang telah ada yaitu Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada kasus-kasus yang masih marak di berbagai pelosok negeri," katanya.(Eka/Ant)</p>