Home / Tak Berkategori

Kemnakertrans : APINDO Cabut Gugatan UMK Bekasi, Demo Buruh Batal DiGelar

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2012 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyambut baik hasil pertemuan bipartite antara APINDO dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) Bekasi, Jawa Barat yang sepakat mencabut sengketa masalah penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2012. <p style="text-align: justify;">Hasil kesepakatan ini  secara otomatis menggagalkan rencana aksi demo yang akan menuntut pembatalan gugatan APINDO Bekasi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.<br /><br /> “Setelah melakukan pertemuan bipartite, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa masalah penetapan UMK kota Bekasi  tahun 2012, “kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans, Myra M. Hanartani dalam keterangan pers di Jakarta pada Minggu malam (15/1/2012).<br /><br /> Sebelumnya, kedua belah pihak bersengketa dalam penetapan UMK Bekasi, terutama terkait rencana APINDO Bekasi yang menggugat keputusan Gubernur melalui SK NO.561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menetapkan UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866,-,Upah kelompok II Rp 1.715.645,- dan Kelompok I Rp 1.849.913,- melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Bandung.<br /><br />Myra mengatakan berdasarkan hasil pertemuan bipartite antara Apindo dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh(SP/SB) yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Jakarta malam  ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting.<br /><br />“Hasil akhir pertemuan itu, Apindo dan SP/SB sepakat sengketa UMK dicabut. Selanjutnya  disepakati SP/SB membatalkan aksi demo tanggal 16-19 Januari dengan mencabut pemberitahuan aksi demo ke Polres,” kata Myra mengutip hasil pertemuan bipartite yang dipimpin Abdullah dari SPSI.<br /><br />Sebagai langkah lanjut dari kesepakatan ini, kata Myra, maka Apindo akan mensosialisasikan kepada pemberi kuasa tentang pencabutan gugatan pengadilan.<br /><br />“Dan akhirnya pada tanggal 19 Januari SP/SB, APINDO dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat  akan mencabut Gugatan ke PTUN Bandung melalui akte perdamaian, kata Myra.<strong>(phs/Humas Kemnakertrans)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan
Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025
Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H
Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:44 WIB

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:20 WIB

Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB