Home / Tak Berkategori

Kemnakertrans Berikan Sanksi Skorsing 19 Perusahaan TKI Selama 3 Bulan

- Jurnalis

Senin, 12 Maret 2012 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan sanksi tegas berupa skorsing selama 3 bulan kepada 19 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal yang telah melakukan berbagai pelanggaran dalam prosedur penempatan dan perlindungan TKI. Hukuman skorsing itu berupa penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan TKI. <p style="text-align: justify;">19 perusahaan PPTKIS yang mendapatkan skorsing berinisial PT RPS, PT AJI, PT MSJ, PT SAS, PT PAP, PT PM, PT PPI, PT PTM, PT SI, PT PNS, PT AQBS, PT SPU, PT MIA, PT MSI, PT HIN, PT BAM, PT DPK, PT RI, PT BLS.<br /><br />“ Langkah tegas ini dilakukan pemerintah sebagai wujudnya nyata pembenahan sistem dan kelembagaan penempatan TKI  . Pembinaan, evaluasi dan penerapan sanksi kepada PPTKIS akan terus dilakukan secara rutin agar tidak merugikan TKI yang hendak bekerja ke luar negeri, “kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat ( 9/3).<br /><br />Pada umumnya, pelanggaran yang sering dilakukan perusahaan PPTKIS adalah fasilitas penampungan dan pelatihan yang tidak layak, tidak memberi kepastian pemberangkatan dan menahan calon TKI selama masa pendidikan, ,<br /><br /> "Pelanggaran berat lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI, menyulap umur calon TKI, manipulasi hasil rekam medis dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari calon TKI," jelas Muhaimin.<br /><br />Muhaimin menjelaskan pola pembinaan PPTKIS yang dilakukan adalah pengetatan penerbitan SIPPTKI; penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus;  koordinasi berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali  verifikasi setiap 1 (satu) tahun sekali dan her-regristrasi setiap 5 (lima) tahun sesuai masa berlakunya SIPPTKI.  peninjauan lapangan.<br /><br />“Dalam tahapan awal kita akan melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan ijin PPTKIS, “kata MUhaimin.<br /><br /> <br /><br /><strong>Sosialisasi di Kantong TKI</strong><br /><br />Sementara itu pada Jumat Sorenya (9/3), Menakertrans Muhaimin Iskandar melakukan sosialisasi Slogan TKI “ Jangan Berangkat Sebelum Siap” di kampung TKI yang berada di kawasan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.<br /><br />Dalam kesempatan ini Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta semua Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia  agar membenahi sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).<br /><br />Selain itu, Muhaimin meminta agar Dinas Tenaga Kerja, agar membantu sosialisasi slogan TKI “ Jangan Berangkat Sebelum Siap" kepada Calon TKI, TKI, TKI Purna dan Keluarga TKI sehingga diharapkan hanya TKI yang benar-benar siap yang diberangkatkan bekerja ke berbagai negera penempatan.<br /><br />“Perlindungan dan pembenahan sistem TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan harus dilakukan dengan cara memperbaiki proses pendataan dokumen calon TKI (CTKI ) di daerah demi mencegah TKI Ilegal saat pemberangkatan,<br /><br />" Muhaimin mengatakan peran aktif Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang berada di bawah Pemda, sangat diharapkan membantu pembenahan sistem penempatan TKI karena terkait langsung dan bertanggung jawab mulai dalam proses rekrutmen, pendaftaran, seleksi CTKI serta siap diberangkatkan ke luar negeri.<br /><br />"Dengan berperan aktifnya pemda dalam pembenahan sistem CTKI, diharapkan Indonesia terbebas dari TKI Ilegal dan undocumented. Para kepala Disnaker  harus memastikan pendataan hanya para calon TKI benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri yang dapat segera diberangkatkan, kata Muhaimin.<br /><br />Menurut Muhaimin dalam sosialisasi slogan TKI “Jangan Berangkat  Sebelum Siap"  setidaknya ada 4 SIAP yang perlu diperhatikan oleh setiap calon TKI yang berminat bekerja di luar negeri.Pertama harus SIAP FISIK DAN MENTAL. Kedua,  SIAP BAHASA DAN KETERAMPILAN,  SIAP DOKUMEN,SIAP PENGETAHUAN DAN HUKUM NEGARA TUJUAN..<br /><br />“Untuk syaratnya antara lain harus memahami hak dan kewajibannya, memahami aspek perlindungan terhadap diri sendiri serta memiliki keterampilan dan kompetensi kerja yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan selama 200 jam, kata Muhaimin.<br /><br /> Sementara itu. untuk mengurangi jumlah TKI ke luar negeri, khususnya pada sektor domestic  workers, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan khusus kepada 38 daerah basis rekrut TKI atau yang dikenal sebagai daerah kantong TKI.<br /><br />“Pemberdayaan ekonomi calon TKI, TKI Purna, dan keluarga TKI menjadi salah satu prioritas pemerintah saat ini. Dengan telah tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri,kata Muhaimin<br /><br /> Untuk pelatihan kewirausahaan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang tersedia di sekitar daerah kantong TKI Jenis pelatihan wirausaha meliputi berbagai budidaya, seperti budidaya ayam, sapi dan kambing, usaha konveksi, menjahit dan bordir. Selain itu, ada juga pelatihan tata rias pengantin, lala boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan, serta konstruksi skala kecil.<br /><br />Data Kemenakertrans tahun 2011 mencatat, kabupaten kota pengirim TKI ada daerah yang menjadi kantong TKI yaitu. Cirebon, Jabar, pengirim TKI ke luar negeri paling banyak dengan jumlah 129,717 orang. Selanjutnya Indramayu sebanyak 95,581 orang. Subang sebanyak 95,180 orang dan Cianjur sebanyak 89,182 orang.<br /><br />Disusul Lombok Tengah NTB mengirimkan sebanyak 62,512 orang. Lombok Barat NTB mengirimkan sebanyak 59.751 orang, Sukabumi mengirimkan sebanyak 55,207 orang, Ponorogo mengirimkan sebanyak 47,717 orang, Lombok Timur NTB sebanyak 46,962 orang dan Malang sebanyak 39,610 orang. <strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>

Berita Terkait

Wabup Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027
Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang
Pemerintah Kabupaten Bulungan Gelar Kerja Bakti di Gunung Putih, Bupati Syarwani Dorong Kebangkitan Pariwisata Daerah
Polres Sintang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Bagikan Nasi Siap Saji
Tiga Pelajar Diduga Tenggelam di Sungai Melawi, Dengan Upaya Pencarian Intensif ketiganya Berhasil di Evakuasi
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang Hadiri Entry Meeting LKPD 2025 di BPK RI Bali, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Target WTP
BBM Langka, Harga Eceran Tembus Rp30 Ribu per Liter — Warga Panik, DPRD Soroti Dugaan Permainan Distribusi
Pemkab Malinau Gelar Ibadah Syukur Tahun Baru 2026, Bupati Ajak Perkuat Persatuan dan Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:10 WIB

Wabup Tekankan Komitmen dan Eksekusi Program “11.12 GASPOL” pada Forum RKPD Barito Utara 2027

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:28 WIB

Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:25 WIB

Pemerintah Kabupaten Bulungan Gelar Kerja Bakti di Gunung Putih, Bupati Syarwani Dorong Kebangkitan Pariwisata Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:01 WIB

Polres Sintang Salurkan Bantuan untuk Rumah Ibadah dan Bagikan Nasi Siap Saji

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:58 WIB

Tiga Pelajar Diduga Tenggelam di Sungai Melawi, Dengan Upaya Pencarian Intensif ketiganya Berhasil di Evakuasi

Berita Terbaru

Bulungan

Kadis Kominfo dan Persandian Bulungan Hadiri Musrenbang

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:28 WIB