Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan PT Bank Internasional Indonesia) Tbk sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Penggunaan Jasa Perbankan Dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penempatan dan Perlindungan serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia. <p style="text-align: justify;">Penandatanganan MoU antara Kemenakertrans dan BII ini dilakukan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Pjs. Direktur Utama PT BII Rahardja Alimhamzah di Kantor Kemenakertrans di Jakarta, pada Kamis (16/2). MoU ini ditujukan untuk memberikan pelayanan jasa perbankan yang lebih baik bagi TKI dan pengguna TKI di negara penempatan.<br /><br />Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan salah satu upaya penyempurnaan sistem penempatan dan perlindungan TKIdi luar negeri adalah meningkatkan peran dan fungsi perbankan bagi TKI dan keluarganya serta pengguna TKI di negara penempatan.<br /><br />“Penandatanganan MoU ini berguna untuk membantu TKI dan keluarganya serta para pengguna TKI di negara penempatandalam memanfaatkan fasilitas jasa layanan perbankan, kata Muhaimin.<br /><br />“Jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan mencakup pemberian fasilitas pinjaman, penyimpanan dan pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang, sosialisasi program perbankan dan pemanfataan produk dan jasa perbankan lainnya, “ kata Muhaimin.<br /><br />Muhaimin menjelaskan keterlibatan perbankan dalam pembayaran gaji/upah bagi tki memang salah satu point penting dalam setiap MoU Penempatan TKI dengan negara-negara penempatan, termasuk yang terbaru amandemen MoU TKI domestik worker dengan Malaysia.<br /><br />“Pemerintah mendorong metode pembayaran gaji TKI dilakukan melalui jasa perbankan untuk melebih melindungi TKI. Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan pengiriman uang TKI melalui jasa perbankan dengan menjalin kerjsama dengan beberapa bank yang memiliki kantor cabang atau bank korespondensi di negara penempatan,” kata Muhaimin.<br /><br />Muhaimin menambahkan upaya selanjutnya yang diperlukan adalah pemberdayaan TKI melalui edukasi perbankan denganprogram-program yang dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para TKI dalam memanfaatkan jasa perbankan yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan TKI dan keluarganya.<br /><br />“Para TKI beserta keluarganya terhadap harus paham, mengerti dan dapat melaksanakan perencanaan keuangan dan dapat memilih produk/jasa keuangan yang ditawarkan pihak perbankan, sehingga para TKI dan keluarganya dapat terbiasa dalam mengelola tabungan, pinjaman kredit ataupun remintasi dan terhindar dari aksi calo dan rentenir,” kata Muhaimin.<br /><br />“Pemahaman dan kesadaran TKI dalam bidang perbankan perlu ditingkatkan sehingga mereka sebagai konsumen produk dan jasa keuangan mengerti akan hak dan kewajiban serta manfaat , resiko dan biaya perbankan sehingga lebih sadar dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, ‘kata Muhaimin.<br /><br />Sementara itu, Pjs. Direktur Utama PT BII Rahardja Alimhamzah menjelaskan BII bersama dengan pemegang saham terbesar, Malayan Banking Bhd (Maybank) telah berkomitmen untuk berperan serta di dalam pelaksanaan MoU ini untuk mengantisipasi kebutuhan lembaga perbankan dalam mendukung program pemberdayaan TKI. <br /><br />BII, yang sejak 2008 menjadi bagian dari keluarga besar Maybank Group, telah bersinergi dengan Maybank dan diantaranya telah bersama mengembangkan layanan jasa pengiriman uang (remittance) dengan dukungan akses yang dimiliki Maybank.<br /><br />”Sejalan dengan misi humanizing financial service, sinergi BII-Maybank diwujudkan dengan menyediakan produk dan layanan perbankan yang bermanfaat kepada masyarakat luas termasuk kepada TKI di luar negeri,” kata Rahardja Alimhamzah. Disamping menyediakan jasa layanan remittance yang kompetitif, BII bersama Maybank Group akan menyediakan produk tabungan sebagai rekening bagi TKI, baik rekening tabungan BII di Indonesia maupun rekening tabungan Maybank di Malaysia. Dalam pemberian dukungan bagi TKI, BII lebih lanjut akan membina kemitraan dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Gabungan Asosiasi Pengusaha Profesi TKI (GAPRO TKI).<br /><br />BII adalah salah satu bank terbesar di Indonesia dengan jaringan internasional yang memiliki 348 cabang termasuk lima kantor cabang syariah dan tiga cabang luar negeri, 1.106 ATM termasuk 53 CDM (Cash Deposit Machines) BII di seluruh Indonesia, dan juga sudah terkoneksi dengan lebih dari 20.000 ATM yang tergabung dalam Jaringan ATM PRIMA, ATM BERSAMA, ALTO, CIRRUS dan jaringan MEPS di Malaysia dan sekaligus terhubung dengan lebih dari 3.500 ATM Maybank di Malaysia dan Singapura serta memiliki kantor cabang luar negeri di Mauritius, Mumbai dan Cayman Islands.<br /><br />Dengan total simpanan nasabah sebesar Rp66,6 triliun dan aset sebesar Rp90,9 triliun per 30 September 2011, BII menyediakan serangkaian jasa keuangan melalui kantor cabang dan jaringan ATM, phone banking dan internet banking. BII telah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BNII) dan aktif di sektor UKM/Komersial, Konsumer dan Korporasi. <strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>


















