Kemnakertrans, Kemenpera Dan Jamsostek Tandatangani MoU Perumahan Bagi Pekerja/buruh

oleh
oleh

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perumahan Rakyat dan PT Jamsostek sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna. <p style="text-align: justify;">Penandatanganan MoU antara Kemenakertrans dan BII ini dilakukan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menpera Djan Faridz dan Direktur Utama Hotbonar Sinaga di Kantor Kemenakertrans di Jakarta, pada Senin (23/4).<br /><br />Muhaimin mengatakan penandatanganan MoU ini  sebagai salah satu perwujudan koordinasi pelaksanaan program pemerintah dalam penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru serta mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan dengan kualitas bangunan yang memenuhi persyaratan dan harga jual terjangkau guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.<br /><br />“Perumahan adalah salah satu kebutuhan pokok yang menjadi tolok ukur keberhasilan atau tingkat kesejahteraan suatu keluarga disamping kebutuhan pangan dan sandang. Oleh karena itu, enyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh yang berbentuk rumah susun umum atau rumah umum menjadi prioritas, kata Muhaimin.<br /><br />Muhaimin menjelaskan dalam penyediaan rumah bagi pekerja/buruh, pemerintah penggunaan konsep kawasan lingkungan hunian berimbang dan penggunaan iahan kawasan industri atau iahan badan usaha untuk pelaksanaan pembangunan perumahan umum bagi pekerja/buruh di iingkungan perumahan baru  dengan teknoiogi tepat guna.<br /><br />“Perwujudan konsep perumahan pekerja/buruh  dengan jalan fasilitasi pinjaman uang muka dari PT. JAMSOSTEK,   fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan  fasilitasi teknis pembangunan perumahan dengan lingkungan hunian berimbang,” kata Muhaimin.<br /><br />Selain itu, tambah Muhaimin pemerintah juga memberikan fasilitasi penyediaan prasarana, sarana, dan utiiitas (PSU) perumahan yang diperlukan untuk pembangunan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna.<br /><br />Dijelaskan Muhaimin, masing-masing pihak yang menandatangani mou mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri. Pihak Kemenpera misalnya, bertugas untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan penyaiuran Kredit Pemiiikan Rumah (KPR) dengan dukungan FLPP kepada bank penyaiur KPR, memfaslitasi akses masyarakat kepada sumber daya pembangunan termasuk prasarana, sarana, dan utilitas;<br /><br />Tak hanya itu, Kemenperapun bertugas untuk  memfasiiitasi kemudahan penerbitan sertifikat tanah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasionai; memfasiiitasi kemudahan penerbitan perijinan membangun berkoordinasi dengan Kementerian Daiam Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota.<br /><br />Sedangkan tugas Kemnakertrans adalah mensosialisasikan program perumahan pekerja kepada para pekerja/buruh, melakukan pemetaan kebutuhan perumahan pekerja peserta JAMSOSTEK,      mendorong partisipasi pengelola kawasan industri atau badan usaha untuk ikut serta dalam program penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna:<br /><br />Selain itu, Kemnakertrans pun  memfasilitasi bantuan uang muka dan pinjaman uang muka dari PT. JAMSOSTEK bagi pekerja peserta JAMSOSTEK dan memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja/buruh sebagai penjamin dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan umum bagi pekerja/buruh di lingkungan perumahan baru dengan teknologi tepat guna;<br /><br />Sedangkan jamsostek mempunyai tugas dan tanggung jawab memfasilitasi pinjaman uang muka perumahan melalui  kerjasama dengan pihak bank pelaksana<br /><br />“Pelaksanaan kesepakatan bersama ini dilakukan melalui sinkronisasi program pokok di masing-masing pihak pada tahun 2012-2014, kata Muhaimin.<br /><br />Dalam melaksanakan program perumahan rakyat dibentuk tim  pelaksana dan sekretariat di masing-masing PIHAK sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya terdiri atas unsur Deputi pada Kementerian Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dewan Direksi pada PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja. <strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>