Kemnakertrans Prioritaskan Pembahasan Sistem Pengupahan, Outsourcing Dan Sistem Jaminan Sosial Bagi Pekerja/Buruh

oleh
oleh

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat pembahasan sistem regulasi dalam bidang ketenagakerjaan untuk menyelesaikan tiga permasalahan krusial bagi pekerja/buruh. <p style="text-align: justify;">Pembahasan tersebut mengenai masalah sistem pengupahan nasional, sistem outsourcing atau kontrak kerja, dan sistem jaminan sosial bagi pekerja/buruh ini melibatkan unsur serikat perkerja/buruh dan asosiasi pengusaha.<br /><br />“Dukungan sistem regulasi berperan penting tidak hanya memperbaiki hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja/buruh, tapi juga sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai penandatanganan perjanjian kerja bersama PT Petrokimia Gresik dan Serikat karyawan Petrokimia Gresik (SKPG), di Jakarta  Senin, (23 /4).<br /><br />Dalam kesempatan ini, Menakertrans menyaksikan penandatangan PKB yang dilakukan oleh Dirut PT Petrokimia Gresik Hidayat Nyakman dan ketua SKPG Pinto. Penandatangan PKB PT Petrokimia Gresik ini merupakan yang ke-4 kalinya.<br /><br />Muhaimin mengatakan pembahasan intensif sistem regulasi disesuaikan  perkembangan dan dengan kondisi terkini dari ketenagakerjaan nasional dengan mempertimbangkan kepentingan pengusaha maupun pekerja/buruh.<br /><br />Mengenai sistem pengupahan nasional, kata Muhaimin, pemerintah bersama dengan Tripartit Nasional (wakil serikat pekerja/serikat buruh, wakil pengusaha dan wakil pemerintah) tengah membahas komponen KHL (kebutuhan hidup layak).<br /><br />“Dengan upah pekerja/buruh yang mempertimbangkan faktor  KHL di berbagai daerah maka secara pasti tingkat kesejahteraan pekerja pun akan membaik,” ungkapnya.<br /><br />Muhaimin berharap pada akhir April mendatang, pembahasan tentang komponen KHL dapat selesai, sehingga secara otomatis akan memperbaiki nilai upah yang diterima pekerja/buruh.<br /><br />“Untuk kepastian dalam pembahasan dan penetapan upah minimum khususnya dengan mempertimbangkan faktor-faktor KHL, saat ini Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan fact finding di 15 kota,”kata Muhaimin.<br /><br />Sedangkan untuk permasalahan sistem outsourcing, lanjutnya, dalam waktu dekat akan diterbitkan regulasi pendukung dalam menerapkan sistem tersebut.<br /><br />Perbaikan sistem outsourcing dimaksudkan juga untuk memperkecil jumlah pengangguran di Tanah Air, yang kini mencapai 6,56% dari jumlah angkatan kerja yang ada sekitar 117,37 juta orang pada Agustus 2011.<br /><br />“Isu yang ketiga tentang adanya sistem regulasi jaminan sosial akan sangat membantu dalam pemberian hak yang layak bagi pekerja/buruh dari perusahaan maupun pemerintah,” jelas Muhaimin.<br /><br />Sebelumnya, pemerintah menerbitkan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai pendukung realisasi terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja dan masyarakat pada umumnya.<strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>