Kemristek : Penyatuan Zona Waktu Bisa Menghemat Listrik 1,6 Triliun Per Tahun

oleh
oleh

Kajian Zona Satu Waktu GMT+8 NKRI sudah dilakukan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sejak 2004 – 2008 dengan tema penyesuaian wilayah waktu kaitannya dengan penghematan energi (Listrik). <p style="text-align: justify;">Hal ini berdasarkan isu hangat yang berkembang di masyarakat soal hemat energi, khususnya energi listrik yang kemudian menjadi Instruksi Presiden.<br /><br />“Pertimbangan penyatuan zona waktu didasarkan pada pertimbangan kondisi geografis, politik, sosial budaya, ekonomi, hankam dan agama. Selain itu juga keuntungan penyatuan zona waktu akan berdampak pada penghematan energi,” papar Mohammad Nur Hidayat selaku Tim kajian Kementerian Riset dan Teknologi dalam acara FGD Zona Satu Waktu GMT+8 NKRI belum lama ini di Jakarta.<br /><br />Dalam kesempatan itu Asisten Deputi Investasi IPTEK, Deputi Bidang Sumber Daya IPTEK, Dr. Ir. Agus Puji Prasetyono, M.Eng juga mengatakan bahwa penyatuan zona waktu memiliki pengaruh positif pada pemerintahan, industri penerbangan, industri media, dan daya saing nasional juga terhadap industri telekomunikasi.<br /><br />“Dari hasil  riset dengan asumsi perilaku konsumsi listrik rumah tangga di kota-kota besar di Pulau Jawa antara lain Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Didapatkan perhitungan penghematan listrik yaitu sebesar Rp 1,6 Triliun per tahunnya,” tambah Agus Puji Prasetyono.<br /><br />Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Divisi Luar Negeri KP3EI , Eddy Satriya bahwa, ide penyatuan zona waktu juga didasari pada kenyataan bahwa perekonomian masih berpusat di Indonesia bagian Barat, oleh karena itu salah satu upaya dalam pemerataan ekonomi adalah dengan menyatukan zona waktu Indonesia. Sebagai contoh negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi salah satu strateginya adalah penyatuan zona waktu.<br /><br />“Cina yang seharusnya menjadi 4 zona waktu menjadi satu zona waktu yaitu GMT+8, begitupun Korea Selatan menyatukan zona waktu menjadi GMT+9,  Singapura dan Malaysia juga telah menyatukan zona waktunya menjadi GMT+8, yang lebih radikal adalah negara kepulauan di wilayah pasifik yaitu Negara Samoa dan Tuvalu yang menghilangkan 24 jam atau 1 hari yaitu menghilangkan hari Jumat untuk mendekatkan waktu mereka ke waktu Australia dan New Zealand,” tambah Eddy Satriya.<br /><br />Agar penyatuan zona waktu tersebut berjalan dengan baik, Agus Puji Prasetyono menegaskan pentingnya sosialisasi di 33 Provinsi kepada pemerintah, dan masyarakat sebelum dilaksanakannya proses launching.<br /><br />“Penyatuan zona waktu Indonesia diusulkan dengan nama Waktu Kesatuan Indonesia GMT +8  atau  Satu Zona Waktu GMT+8 NKRI atau sebutan lainnya, yang direncanakan akan diterapkan secara nasional melalui Peraturan Presiden pada tanggal 28 oktober 2012.  Jadi sebelum tanggal 28 Oktober 2012 semua pihak yang terkait sudah harus mensosialisasikannya ke masyrakat luas,” tutup Agus. <strong>(phs/menristek)</strong></p>