Kenakan Pasal Karet untuk Yunusno

oleh
oleh

Penahanan terhadap ketua DAD Kecamatan Dedai yang kini sudah memperoleh penangguhan menyisakan tanda tanya, apalagi pasal yang dikenakan adalah pasal karet dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Aturan hukum memang harus ditegakkan, tetapi perkembangan hukum kekinian juga harus diperhatikan. <p style="text-align: justify;">F Gunalan, juru bicara masyarakat Desa Langsat menilai ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang coba mempertahankan haknya terhadap tanah.<br /><br />“Ini kriminalisasi dan mengecilkan arti perjuangan masyarakat yang menuntut haknya,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, PT Wahana Plantations and Product (WPP) telah bekerja diatas lahan yang tidak diserahkan masyarakat kepada perusahaan sehingga wajar saja bila masyarakat menuntut haknya.<br /><br />“Bahkan dalam pertemuan, manajemen perusahaan meninggalkan rapat yang belum selesai dengan alasan ada kekacauan, padahal rapat itu berjalan aman, tidak ada kekacauan sama sekali,” tukasnya.<br /><br />Ia bahkan mencibir kinerja Polres Sintang yang tidak memperhatikan perkembangan hukum di tanah air karena menurutnya pada 19 September 2011, Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.<br /><br />“Sementara pada tanggal 26 September dilakukan penahanan, padahal ketika itu putusan MK sudah berlaku, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat adat dengan alasan apapun termasuk ancaman perbuatan tidak menyenangkan,” .<br /><br />Ketentuan Pasal 21 UU Perkebunan pada pokoknya berisikan larangan bagi setiap orang yang melakukan segala tindakan yang dianggap dapat mengganggu jalannya usaha perkebunan. Sementara Pasal 47 berisi mengenai sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku yang dianggap melanggar Pasal 21.<br /><br />“Jadi tidak ada dasar lagi bagi polisi untuk menahan lantaran masyarakat mengganggu investasi, justru investasi itu yang mengganggu masyarakat dan kami hanya memperjuangkan hak kami,” tegasnya.<br /><br />Hal yang sama disampaikan Riki, aktivis yang sering berhadapan dengan perusahaan memperjuangkan hak-hak masyarakat ini mengatakan dibatalkannya ketentuan Pasal 21 dan Pasal 47 UU Perkebunan ini telah membuka ruang bagi bagi setiap petani dan masyarakat untuk memperjuangan kembali lahan-lahan dan tanahnya yang selama ini dirampas dan digunakan perusahaan perkebunan.<br /> <br />“Para pengambil kebijakan negara serta aparat penegak hukum hingga jajaran paling bawah harus memperhatikan ini,” jelasnya.<br /><br />Putusan Mahkamah Konstitusi ini menurutnya sebagai indikator dan pegangan dalam setiap pengambilan kebijakan dan putusan yang berkaitan dengan hak-hak petani atau masyarakat adat serta konflik-konflik perkebunan.<br /><br />“Termasuk aparat kepolisian, jangan asal tangkap dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, masyarakat hanya ingin mempertahankan hak, tidak lebih dari itu, karena ini hak asasi kami yang harus kami pertahankan,” ucapnya. <strong>(phs)</strong></p>