Kendaraan Hilang Ditempat Parkir Pengelola Harus Bertanggungjawab

oleh
oleh

Yurisprudensi baru dari putusan Mahkamah Agung soal perparkiran dimana pengelola jasa perparkiran wajib bertanggungjawab untuk ganti kerugian dari bagi konsumen yang kehilangan kendaraan di tempat parkir. <p style="text-align: justify;">Hal itu diungkapkan Victor Emanuel, Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik Sintang kepada Kapuas Post, Jumat (9/9) di Sintang. “Ini pelajaran berharga bagi kita semua karena putusan MA itu bisa jadi yurisprudensi ketika ada orang kehilangan kendaraan di lokasi parkir dan menuntut pengelola parkir untuk menggantinya,” kata dia. <br /><br />Selama ini kata dia pengelola parkir enggan bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan yang dititipkan pemilik kendaraan kepada mereka. “Karena bagaimanapun kita telah membayar sejumlah uang kepada pengelola parkir untuk menjaga dan mengatur kendaraan kita,” kata dia. Sebagaimana diketahui, kata Victor, permohonan peninjauan kembali (PK) secure parking PT Securindo Packatama Indonesia ditolak terkait gugatan konsumen yang kehilangan mobil pada tahun 2000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.<br /><br />Putusan PK ini dijatuhkan pada 21 April 2010 yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, putusan banding dan kasasi sehingga PT SPI dikeakan kewajiban mengganti Rp 60 juta. Menurut Victor, putusan tingkat PK MA itu sudah merupakan putusan tetap dan menjadi yurisprudensi dan dalam ilmu hukum, Yurisprudensi merupakan sumber hukum. <br /><br />“Artinya setiap pemilik kendaraan bisa menggugat pengelola parkir atas kehilangan kendaraan,” ujarnya. <br />Jadi kata dia terkait dengan perda retribusi parkir yang ada di Sintang, jika didalamnya ada yang mengatakan kehilangan kendaraan bukan menjadi tanggungjawab pengelola parkir, maka bisa disalahkan. “Karena sudah ada yurisprudensi mengenai tanggungjawab pengelola<br />parkir itu,” tukasnya. <strong>(das)</strong></p>