Kondisi jalan yang buruk khususnya di pedalaman membuat warga kreatif mengubah kendaraan pribadi menjadi angkutan umum, sayangnya belum ada yang mengantongi izin trayek, Dinas Perhubungan Kabupaten belum berikan ketegasan. <p style="text-align: justify;">“Sejauh ini memang banyak yang difungsikan untuk angkutan umum, kita masih toleransi masalah itu karena mereka juga membantu membuka akses transportasi di pedalaman,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Hatta, belum lama ini.<br /><br />Sejauh ini kata dia trayek menuju daerah yang jauh dari ibukota kabupaten dengan kondisi infrastruktur yang belum memadai hanya ada untuk beberapa kecamatan seperti jalur Kayan maupun Sepauk.<br /><br />“Untuk jalur lainnya kalaupun masih ada, namun tidak operasional lagi,” ucapnya.<br /><br />Beberapa jalur yang kosong jasa angkutan umum tersebut kini diisi dengan angkutan swadaya yang memfungsikan kendaraan pribadi dua gardan seperti jenis Strada untuk angkutan umum karena hanya kendaraan sejenis itulah yang mampu operasional di medan berat, seperti yang terlihat di jalur Ketungau.<br /><br />“Kita pun mau berikan izin trayek untuk itu dan seharusnya itu bisa diurus oleh pemilik kendaraan,” tukasnya.<br /><br />Menurutnya, tahun ini telah dibuat surat edaran ke semua camat yang nantinya akan menyampaikan kepada para pemilik kendaraan yang dijadikan angkutan umum untuk memenuhi kewajiban perizinan sehingga kendaraan layak operasional.<br /><br />“Ini sebenarnya penting, paling tidak ada kewajiban pemilik kendaraan untuk standar keselamatan penumpang dan juga berkontribusi pada daerah,” jelasnya.<br /><br />Diakuinya sejauh ini memang banyak kendaraan pribadi di Sintang yang difungsikan untuk angkutan umum dan cukup membantu memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat.<br /><br />Sementara mengenai aktivitas kendaraan yang difungsikan untuk taksi, dia mengatakan pihaknya hanya sebatas menyampaikan rekomendasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi karena trayek dikeluarkan oleh provinsi.<br /><br />“Kalau di Sintang ini ada sekitar 20 an kendaraan yang terdaftar dan mengantongi izin trayek,” jelasnya.<br /><br />Untuk plat kendaraan, dia mengatakan bisa kuning bisa hitam karena tidak wajib untuk taksi travel menggunakan plat kuning.<br /><br />“Biasanya kalau yang plat hitam ada kode khusus RC atau Rental Car di nomor polisinya, kalau seperti itu jelas sudah punya izin,” ucapnya.<br /><br />Yang jelas kata dia taksi yang operasional di Sintang saat ini rata-rata sudah mengantongi izin atau sudah operasional namun izinnya masih dalam proses.<br /><br />“Kalaupun ada armada cadangan yang belum terdaftar, masih kita toleransi sepanjang bernaung di lembaga usaha yang resmi, jadi saya rasa tidak ada yang liar, misalnya ada kendaraan dititipkan ke group A untuk cadangan ketika banyak penumpang dan semua armada sudah penuh, itu masih ditoleransi karena mereka butuh armada,” ucapnya. <strong>(phs)</strong></p>















