Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Parpol

oleh
oleh

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya saat ini sedang mewacanakan membentuk peraturan yang menetapkan bahwa bupati, wali kota atau gubernur terpilih tidak boleh lagi menjabat sebagai ketua partai politik. <p style="text-align: justify;">"Ini masih dalam wacana dan belum final. Masih akan kita kaji dengan berbagai pihak, sebelum ditetapkan menjadi suatu peraturan perundang-undangan," katanya di Sungai Raya, Jumat.<br /><br />Menurut Gamawan, melihat wewenang otonomi daerah yang begitu luas mengharuskan kepala daerah untuk fokus mengurus daerahnya.<br /><br />Ia khawatir, jika seorang kepala daerah juga menjabat sebagai ketua partai politik, apakah itu di tingkat provinsi maupun kabupaten, akan mengganggu kinerja kepala daerah tersebut dalam menjalankan roda pemerintahannya.<br /><br />"Seperti yang kita ketahui, agenda politik suatu partai begitu padat. Apakah itu penguatan parpol, agenda pemilihan umum maupun agenda sosiallainnya. Kalau kepala daerah masih menjabat sebagai ketua partai politik, tentu dia tidak akan fokus dalam menjalankan roda pemerintahan," tuturnya.<br /><br />Pasalnya, lanjut dia, selain harus mengurus jalannya roda pemerintahan, juga disibukkan dengan upaya penguatan dan agenda parpol lainnya.<br /><br />Belum lagi jika parpol tersebut saat menghadapi pemilihan umum, tentu banyak menguras pikiran, sehingga dikhawatirkan urusan pemerintahan yang sudah dipercayakan kepada kepala daerah akan terbengkalai.<br /><br />"Kalaupun masih terlibat dalam partai politik, cukuplah menjadi dewan penasehat atau sejenisnya. Itu yang menjadi pemikiran kita," kata Gemawan.<br /><br />Lanjutnya, jika rangkap jabatan ketua partai sekaligus kepala daerah maka hal tersebut rawan distorsi.<br /><br />Ia menjelaskan, representasi politik seharusnya berhenti pada saat pencalonan sementara dan ketika sudah menjadi kepala daerah maka ketua parpol harus ditanggalkan.<br /><br />Menurut dia, hal tersebut merupakan fungsi kepala daerah yang harus menjaga jalur profesionalisme dalam tugas kenegaraan.<br /><br />"Sejauh ini ada tiga cara yang dapat ditempuh, yakni parpol bisa mengambil inisiatif untuk kongres luar biasa mengganti ketua partai yang sudah jadi gubernur, wali kota atau bupati.<br /><br />Gamawan menyatakan, ada hal penting yang harus dilakukan kepala daerah jika ke depan akan mampu sukses menjalankan tugasnya, yakni mulai melakukan terobosan besar di daerahnya untuk melakukan reformasi birokrasi secara konsisten.<br /><br />Selama ini sehebat apapun program kepala daerah, tapi jika tidak fokus maka akan mengalami program yang telah dicanangkan akan mengalami kebocoran di tengah jalan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>