Kepala Daerah Diminta Tak Lakukan Mutasi Jelang Pilkada

oleh
oleh

Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah untuk tidak membuat keputusan yang bisa berakibat kegaduhan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. <p>"Jangan coba-coba melakukan atau memutasi pejabat karena ini berpengaruh terhadap calon-calon tertentu. Jangan coba-coba aparatur sipil negara untuk memenangkan calon tertentu," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman, saat menggelar rapat dengan jajaran Pemda Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumut, Ketua KPU Provinsi Sumut, Bawaslu Provinsi Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (11/11/2015).<br /><br />Ia juga meminta kepada KPU Provinsi Sumut dan Bawaslu Provinsi Sumut untuk lebih ketat mengawasi adanya KTP ganda.<br /><br />"Jangan ada mobilisasi perpindahan masyarakat dan juga permintaan KTP baru sebab untuk pembuatan KTP terakhir tanggal  1 Maret batas akhirnya," kata politisi Partai Golkar itu.<br /><br />Selain itu juga, Komisi II DPR RI mempertanyakan persiapan dan kesiapan Polda Sumut, KPU Provinsi Sumut, Bawaslu Sumut serta kabupaten/kota yang akan mengikuti pilkada tanggal 9 Desember 2015.<br /><br />Sementara itu, untuk pengamanan Pilkada serentak di 23 kabupaten/kota, Polda Sumatera Utara sudah mempersiapkan sebanyak 12.221 dan BKO 2 SKK dari Brimob Aceh serta 578 personil TNI. (*)</p> <p style="text-align: justify;">Sumber: www.dpr.go.id</p>