Kepala KPP Pratama Sintang Ajak Ungkap Harta dan Kekayaan Sebelum Tex Amnesti Berakhir

oleh
oleh

Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Sintang Subandono Rachmadi mengimbau kepada masyarakat agar segera mengungkapkan harta yang dimiliki sebelum periode benar-benar berakhir pada 31 Maret 2017. Sebab, lanjutnya setelah program pengampunan pajak ini berakhir, maka akan ada sanksi yang dikenakan pada masyarakat yang tidak mengikutinya. <p style="text-align: justify;">“Setelah periode tax amnesti berakhir, masyarakat yang sudah mengikuti tax amnesty tetapi tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya akan dikenai pajak sesuai ketentuan umum, ” kata Subandono di kantornya, Senin (27/3) di ruang kerjannya.<br /><br />Lanjut Subandono, wajib pajak di Kabupaten Sintang dan sekitarnya masih memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan pengampunan melalui program tax amnesti periode ketiga yang sudah dimulai sejak awal 2017 hingga 31 Maret mendatang.<br /><br />“Jadi masyarakat wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk bisa melaporkan aset kekayaannya ke kantor pajak, hingga Jumat (31/3/2017) mendatang, jelasnya.<br /><br />Saat ditanya seberapa banyak tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah KPP Pratama Sintang yang membawahi tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu, Ia mengatakan untuk mengikuti program tax amnesti sudah cukup baik, ini dibuktikan dengan pencapaian dari dua periode sebelumnya. <br /><br />“Untuk wajib pajak yang sudah terhitung hingga hari ini (Senin-red) ada sekitar 1392 wajib pajak yang diantaranya orang pribadi dan perusahaan. Untuk total anggaran yang diterima mencapai Rp 25.246,977,061 milyar dari tiga kabupaten,” jelasnya.<br /><br />Selain itu lanjut pria yang baru 8 bulan menduduki kursi di KPP Pratama Sintang ini  bahwa mengantisipasi antusias wajib pajak dalam memanfaatkan kebijakan ini, Kantor Pratam Sintang memberikan instruksi untuk menambah waktu layanan pada hari Sabtu  dan Minggu.<br /><br />“Kami memberikan pelayanan kepada para wajib pajak yang akan mengikuti Amnesti Pajak maupun yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Khusus untuk Amnesti Pajak, Layanan juga diberikan di hari Sabtu dan Minggu mulai jam 08.00 wib sampai dengan jam 19.00 wib, dan pada hari terakhir atau hari Jumat nanti, KPP Pratama akan menambah waktu layanan wajib pajak hingga pukul 24.00 wiba”. <br /> <br />Kita berharap dengan penambahan waktu layanan ini, para wajib pajak dapat lebih leluasa dan segera memanfaatkan program tax amnesty, terlebih dari data dashboard dan monitoring tax amnesty menunjukkan adanya antusias masyarakat yang terus meningkat setiap hari untuk mengikuti amnesti pajak ini. (By/Dy)</p>