Kepala Pos Polisi Lengkenat, Kabupaten Sintang, Bripka IK dilakukan penahanan oleh Kepolisian Resort Sekadau, karena diduga terlibat dalam komplotan pencurian sapi di sejumlah kabupaten. <p style="text-align: justify;">"Bripka IK kami tahan, sejak Selasa (24/2) di sel Mapolres Sekadau," kata pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Sekadau Ajun Komisaris (Pol) Kadir Purba, saat dihubungi di Sekadau, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan terungkapnya Bripka IK sebagai penampung sapi hasil curian, berdasarkan keterangan tiga tersangka lainnya, yakni FF, Mul dan Ham yang sudah ditangkap duluan.<br /><br />Ketiganya sudah terlebih dahulu ditangkap, di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu. "Dari keterangan ketiga tersangka itulah, kami peroleh ada pelaku lainnya, yakni Bripka IK," ungkapnya.<br /><br />Purba menambahkan peran Bripka IK, diduga kuat sebagai penampung hasil curian sapi-sapi oleh ketiga tersangka, yakni FF, Mul dan Ham disejumlah kabupaten, seperti Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Sintang.<br /><br />"Kini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bripka IK, atas keterlibatan IK sebagai penampung sapi curian tersebut," katanya.<br /><br />Purba menyatakan karena tersangka IK adalah anggota Polri, maka selain diproses secara pidana, tersangka IK juga akan menjalani proses hukum, kode etik, disiplin sebagai anggota Polri.<br /><br />"Dalam sidang kode etik atau disiplinlah nantinya, baru bisa diketahui, apakah Bripka IK diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau hanya pelanggaran disiplin saja," katanya.<br /><br />Bripka IK tersebut diancam dengan pasal 363 KUHP ke 1 (e) dengan sangkaan membantu memuluskan tindak kejahatan, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (das/ant)</p>