Status kepemilikan lahan yang di atasnya terdapat kawasan pendidikan di bawah koordinasi Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di kawasan jalan RTA Milono Km 1,5 Palangka Raya kembali digugat. <p style="text-align: justify;">"Kita kembali menghadapi proses hukum dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, padahal gugatan serupa waktu sebelumnya sudah diputuskan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PWM Kalteng," kata Ketua PWM Kalteng Drs.H.Ahmad Syar`i di Palangka Raya, Kamis. <br /><br />Lahan yang kembali digugat itu terdapat sejumlah bangunan gedung permanen dan sejumlah fasilitas pendidikan tingkat menengah, tingkat atas, hingga perguruan tinggi di bawah koordinasi PWM. <br /><br />Dikatakan, berulangnya gugatan atas status hukum lahan milik PWM Kalteng yang lokasinya berseberangan dengan kantor gubernur Kalteng itu cukup menyita waktu dan mengganggu konsentrasi pengurus PWM Kalteng dan para pelaksanaan kegiatan pendidikan di lingkungan perguruan Muhammadiyah Kalteng di jalan RTA Milono Km 1,5 Palangka Raya. <br /><br />Di atas lahan yang kembali mendapat gugatan dari perorangan yang mengaku memiliki hak garap atas lahan itu berdiri tiga unit bangunan tingkat tiga dengan puluhan ruang kelas, kantor, lab, dan perpustakaan pelajar dan mahasiswa, serta sebuah masjid yang rencananya bertingkat tiga yang masih dalam proses pembangunan. <br /><br />Menurut Ahmad Syar`i, untuk menghadapi gugatan hukum yang terus berulang itu cukup merepotkan, karena PWM Kalteng membentuk tim hukum yang setiap saat siap menghadapi dan mengikuti segala proses dan prosedur hukum termasuk menghadairi sidang-sidang di pengadilan. <br /><br />Kesulitan lainnya karena lahan itu merupakan aset perserikatan atau organisasi, maka perolehan lahan tersebut selain membeli dari anggota masyarakat penggarap sebagian lahan lagi hasil dari hibah dari para donatur dan simpatisan yang surat-surat tanahnya tidak terkumpul konplit, atau ada pada beberapa pengurus dan penggerak Muhammadiyah saat itu yang sebagian besar telah meninggal dunia. <br /><br />"Kita sedang melacak dan mencari informasi tentang surat-surat tanah yang bisa diajukan ke sidang pengadilan sebagai bukti hak kepemilikan Muhammadiyah atas lahan yang menjadi pusat pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan di Palangka Raya itu," ucap Ahmad Syar`i yang juga mantan Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palangka Raya. <br /><br />Lahan yang terus terancam gugatan hukum itu telah berdiri sejumlah bangunan dan fasilitas pendidikan SMP, MTs, SMA, MA dan kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP). <br /><br />UMP dengan lima fakultas yaitu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Pertanian, dan Fakultas Teknik dengan jumlah siswa dan mahasiswa mencapai tiga ribu orang. <strong>(das/ant)</strong></p>

















