Kepolisian Himbau Para Pelaku Penimbun BBM Hentikan Aktivitasnya

oleh
oleh

Kepolisian jajaran Polres Kabupaten Kapuas Hulu menghimbau agar pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu untuk menghintikan aktivitas penimbunannya, yang tidak disertai perizinan lengkap. <p style="text-align: justify;">“Kami  akan terus melakukan penertiban penimbunan BBM, untuk itu berdasarkan amanat Pak Kapolres, kami menghimbau agar pelaku penimbunan atau penyimpanan BBM yang tidak disertai perizianan lengkap diminta untuk tidak kembali melakukan kegiatannya, atau  tidak menimbun BBM apalagi dalam skala jumlah yang besar.” tegas AKP Oloan Siahaan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Sabtu (02/11/2012).<br /><br />Menurutnya, selain menegakan hukum penertiban pelaku penimbun BBM juga bertujuan agar  pendistribusian BBM diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu tidak kesulitan sebab menyangkut kepentingan masyarakat banyak dan penimbunan BBM tersebut telah  bertentangan dengan  hukum.<br /><br />“Apabila kami menemukan penimbunan BBM maka kami tidak segan-segan akan menindak sesuai aturan yang berlaku, siapapun itu tanpa pandang buluh, baik itu masyarakat, pengusaha bahkan oknum aparat penegak hukum, jika kita temukan maka akan ditindak tegas,” ucapnya.<br /><br />Saat ditanya terkait antrian  BBM di sejumlah APMS dan menjamurnya kios di Kota Putussibau dan sekitarnya, Siahaan mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan, apabila ditemukan penyimpangan dan terbukti maka akan ditertibkan. <br /><br />“Akan tetapi saat ini kami masih fokus dengan penimbunan dalam jumlah besar, untuk kios ada ketentuan seratus liter kebawah, da sejuah  ini berdasarkan penyelidikan anggota di lapangan kios-kios di Kota Putussibau memiliki minyak seratus liter kebawah,” ungkapnya. <strong>(phs)</strong></p>