Penolakan masyarakat Ketungau Tengah tentang pemenang tender proyek jalan Seputau 3 – Merakai tidak memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan pelelangan. Pekerjaan berkaitan dengan kemampuan teknis, jangan sampai dipolitisasi untuk kepentingan sekelompok orang. <p style="text-align: justify;">Sekretaris Lembaga Hukum dan Kemanusiaan (Humanika), Morjiri mengatakan dalam persoalan tersebut, tentunya diharapkan semua bisa menghormati keputusan hasil tender proyek itu. <br /><br />“Kita juga ingin, dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran dapat menjelaskan mekanisme pelelangan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan ketentuan aturan tender/pelelangan dan keterbukaan infomasi publik,” ujarnya kepada Kapuas Post, Selasa (16/8) di Sintang.<br /><br />Ia melihat masalah tersebut sebenarnya terjadi karena ada disparitas informasi kepada masyarakat, dalam mekanisme tender semua sudah jelas aturan mainnya dalam perpres 54 tahun 2010. <br /><br />“Perusahaan yang sudah dimenangkan tidak boleh serta-merta ditolak oleh masyarakat kecuali masyarakat bisa membuktikan secara hukum bahwa proses tersebut cacat hukum,” jelasya.<br /><br />Tapi, jika proses semua sudah berlangsung dan final maka lanjut dia, keputusan terhadap pemenang tender harus diterima.<br /> <br />“Dan yang harus dilakukan adalah upaya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut misalnya masyarakat bisa meminta dokumen kontrak proyek tersebut untuk mengetahui pagu dana maupun item pekerjaan agar masyarakat mudah melakukan pengawasan,” ucapnya. <br /><br />Terkait pekerjaan perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu dinilai masyarakat ada masalah atau tidak berkualitas atau tidak sesuai menurut Morjiri, seharusnya masyarakat bisa melaporkan kepihak-pihak terkait mengenai masalah itu misalnya ke dinas PU, Inspektorat bahkan bila perlu Kejaksaan.<br /><br />“Biar dilakukan pemeriksaan ulang sesuai dengan laporan masyarakat sehingga bisa dilakukan audit. Ini dilakukan mengingat setiap tahun anggaran ada pemeriksaan terhadap semua kegiatan pembangunan,” jelasnya.<br /><br />Ia mengajak masyarakat untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, proses pelelangan sangat terbuka dilakukan dengan tahapan-tahapan misalnya ada masa sanggahan yang harus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain terhadap pemenang, tapi jika masa sanggahan sudah selesai dan sudah terjadi klarifikasi maka dinas terkait berhak menetapkan perusaahaan pemenang. <br /><br />“Dan keputusan ini tidak bisa dibatalkan oleh masyarakat begitu saja kecuali ditemukan hal-hal yang cacat hukum dalam mekanisme pelelangan,” ujarnya.<br /> <br />Dari itu, terhadap persoalan tersebut, ia mengatakan adalah tugas Dinas PU untuk menjelaskan kepada masyarakat sehingga jangan sampai masalah ini dipolitissasi sedemikian rupa karena kepentingan-kepentingan tertentu. <br /><br />“Dalam persoalan ini saya melihat ada kelemahan yaitu kurangnya masing-masing dinas terkait atau badan publik mempermudah akses informasi masyarakat. Saya lebih menekankan proses transparansi publik dikedepankan, dan masyarakat dapat melakukan pengawasan yang maksimal terhadap pelaksanaan pembangunan,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan dan meminta dokumen kontrak proyek tersebut kepada dinas terkait karena UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban badan publik untuk menjelaskan hal-hal yang menyangkut penggunaan anggaran negara baik yang tertuang dalam APBN ataupun APBD. <br /><br />“Intinya penolakan masyarakat Ketungau ini kami nilai tidak memiliki alasan-alasan yang substansi, mereka harus mampu membuktikan bahwa pelelangan itu ada unsur cacat hukum dan dibuktikan dengan fakta hukum barulah pemenang tender bisa dibatalkan,” tukasnya.<br /><br />Kalau hanya berpatokan pada pekerjaan yang sudah pernah dilakukan, ia menilai ada mekanisme pemeriksaan terhadap semua pekerjaan dan itu sudah dilakukan dan jika memang masyarakat memandang ada unsur kesalahan atau kekurangan dalam pekerjaan itu, jalurnyauntuk melaporkan ke penegak hukum juga ada.<br /><br />“Terhadap keputusan perusahaan pemenang tender jalan Seputau 3-Merakai yang sudah final tidak bisa diganggu gugat selama tidak terbukti ada cacat hukum dalam proses tender/pelelangan tersebut,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>