Pajak kendaraan merupakan PAD yang dikelola Pemerintah Provinsi. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor; 28 Tahun 2000. Kewenangan tersebut akan tetap menerapkan bagi hasil ke Kabupaten/kota sesuai potensi yang dimiliki. <p>Untuk tahun 2010, penerimaan pajak di Kabupaten Sintang telah melampui target. Artinya kesadaran masyarakat untuk kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sudah cukup tinggi. Demikian di ungkapkan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sintang, Mawardi, kepada kalimantan-news.com Kamis (07/04/2011) di ruang kerjanya.<br />Dijelaskannya, pada tahun 2010 yang lalu UPPD Kabupaten Sintang di targetkan Rp. 25 milyar, namun pendapatan kita melebihi yang di targetkan.</p> <p><br />“Target yang sudah dicapai semua itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat, dengan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tentunya kesadaran masyarakat membayar pajak merupakan langkah positif dalam pembangunan,” jelasnya.</p> <p><br /> Ditambahkannya, pada tahun 2011 ini UPPD Kabupaten Sintang di bebani dengan target Rp. 35 Milyar. Dengan target Rp. 35 Milyar tersebut, Mawardi optimis bahwa penerimaan pajak di Kabupaten Sintang akan melebihi target yang di tentukan, hal ini di buktikan dengan tingginya keasadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.</p> <p><br />“Januari-Maret ini saja kita telah mendapatkan dana pajak kendaraan bermotor Rp. 12.427.411.90 atau 33,25 persen hal ini juga tidak terlepas dari ekonomi masyarakat yang terus membaik", ungkapnya.(*)</p>














