Home / Tak Berkategori

Kesadaran Obyek Pajak Kotabaru Hanya 26 Persen

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2011 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesadaran membayar pajak bagi obyek pajak di Kotabaru, Kalimantan Selatan, hanya sekitar 4 ribu atau sekitar 26 persen dari 16 ribu obyek pajak. <p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin, Tanah Bumbu, Tanizar Lumbangbatu, di Kotabaru, Kamis (10/03/2011), mengatakan, Kotabaru cukup potensial untuk penerimaan pajak baik untuk pajak penghasilan individu maupun pajak koorporate, namun kenyataanya baru sekitar 26 persen saja yang bersedia membayar pajak dengan kesadarannya sendiri. <br /><br />"Ada beberapa langkah strategis yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk meningkatkan kesadaran para obyek pajak agar memenuhi kewajibannya tepat waktu," katanya. <br /><br />Di antaranya melakukan sosialisasi baik melalui mess media, maupun datang langsung ke kantor-kantor dan pemerintah daerah di wilayah kerja. <br /><br />Memberikan kemudahan dalam mengisi dan membayar pajak, bahkan obyek pajak diberi kewenangan mengisi formulir sendiri dan menghitung pajak yang harus dibayar sendiri dan membayarkaannya ke Kasa negara melalui bank yang ditunjuk. <br /><br />"Serta melakukan serangkaian kegiatan pekan pajak ke daerah dan instansi, perusahaan di wilayah kerja," ujarnya. <br /><br />Bagi obyek pajak yang terlambat menyerahkan SPT-nya diatas 31 Maret, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu, upaya tersebut juga melatih agar obyek pajak bertindak disiplin. <br /><br />Dengan beberapa langkah tersebut, Tanizar optimistis, beberapa tahun mendatang target tingkat kesadaran obyek pajak secara nasional mencapai diatas 50 persen. <br /><br />Tanizar mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir akan penyalahgunaan pajak, seperti pada kasus Gayus. <br /><br />"Sistem yang dibangun saat ini jauh lebih teliti dan hati-hati untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, selain itu Kantor Pelayanan Pajak Prtama tidak menerima setoran uang, sedangkan dana disetor sendiri oleh obyek pajak ke Bank yang ditunjuk," ungkapnya. <br /><br />Kasubag Kehumasan Setda Kotabaru H Iwan meminta para obyek pajak dapat memanfaatkan sisa waktu hampir tiga pekan ini hingga 31 Maret untuk menghindari denda Rp100 ribu. <br /><br />"Baiknya SPT tersebut diserahkan lebih awal, agar tidak kena saknsi," tegasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 
Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral
Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas
Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran
Peringatan Isra Mi’raj di Kuala Belian Berlangsung Khidmat
Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:35 WIB

Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:55 WIB

Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Senin, 19 Januari 2026 - 21:18 WIB

Isra Mi’raj di Polres Melawi: Kapolres Ingatkan Personel Jangan Hanya Tahu Tugas, Tapi Juga Moral

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Melawi : Upacara HKN Bukan Formalitas, Tapi Pangkal Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 20:55 WIB

Kapolres Melawi Panen Madu Kelulut di “Ratu Madu Borneo”, Siap Bantu Pemasaran

Berita Terbaru