Home / Tak Berkategori

Kesbangpol Himbau Orkemas, LSM dan Ormas Taati Permendagri

- Jurnalis

Selasa, 8 Januari 2013 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Alpiansyah menghimbau kepada seluruh Organisasi Kesejahteraan Masyarakat (Orkesmas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu untuk tetap mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.33 tahun 2013 Tentang pendaftaran orkesmas di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah. <p style="text-align: justify;">"Seluruh Orkesmas, LSM dan Ormas wajib melaporkan dan mendaftarkan diri, yang kemudian jika dianggap layak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), namun harus memenuhi persyaratan sesuai Permendagri tersebut, jika tidak maka kita anggap ilegal," terang Alpiansyah, Selasa (08/01/2013). <br /><br />Menurutnya, dalam mendapatkan SKT dan diakui legalitasnya, harus melewati proses, setelah mengajukan pendaftaran sesuai persyaratan, kemudian akan dilaksanakan seleksi administrasi, apabila dianggap tidak lengkap setelah dilakukan verifikasi maka organisasi tersebut tidak akan mendapatkan SKT.  <br /><br />Ditambahkan, untuk sejumlah Orkesmas, LSM lokal, Ormas di Kapuas Hulu ada beberapa yang sudah melakukan pendaftaran sesuai Permendagri, akan tetapi khusus untuk lembagan organisasi LSM dari luar Negeri sampai saat ini belum ada satupun yang melaporkan diri. <br /><br />"Kami sudah menyurati namun sampai sekarang tidak ditindak lanjuti, padahal berdasarkan Permendagri mereka wajib melaporkan keberadaan, program dan apa yang telah di lakukan di Kapuas Hulu, kebanyakan mengaku sebagai turis melakukan penelitian, inikan tidak benar jika seperti ini," cetusnya. <br /><br />Diungkapkannya, ada sejumlah LSM luar Negeri yang sampai saat ini belum melaporkan diri secara resmi yaitu WWF, FFI, GIZ, dan sejumlah lembagan asing lainnya. <br /><br />"Yang dikhawatirkan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah, jika ditemui seperti itu  maka akan dibekukan Organisasi atau lembaganya, kami sudah menyampaikan agar LSM, Orkesma untuk memenuhi persyaratan, jika tidak sanggup memenuhi persyaratan sesuai Permendagri sampai bulan Maret hingga  bulan  April, maka akan kita bekukan,"ujarnya.<strong>(phs/foto: dok)</strong></p>

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1205-08/Dedai Hadiri Pemberkatan dan Peresmian Kantor CU Keling Kumang Branch Office Emparu Baru
PORKAB Barito Utara 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Menuju Porprov Kalteng 2026
DPRD Barito Utara Apresiasi Tinggi Pelaksanaan PORKAB 2025 di Muara Teweh
Silaturahmi Santai Bersama Gubernur, SMSI Dapat Pesan dan Dukungan
Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing
Polda Kalbar Gelar “Jumat Curhat”, Kapolda Hadir Bersama Forkompimda dan Tokoh Masyarakat
Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI
Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:38 WIB

Babinsa Koramil 1205-08/Dedai Hadiri Pemberkatan dan Peresmian Kantor CU Keling Kumang Branch Office Emparu Baru

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:22 WIB

PORKAB Barito Utara 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Menuju Porprov Kalteng 2026

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:53 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi Tinggi Pelaksanaan PORKAB 2025 di Muara Teweh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:33 WIB

Silaturahmi Santai Bersama Gubernur, SMSI Dapat Pesan dan Dukungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing

Berita Terbaru