Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Alpiansyah menghimbau kepada seluruh Organisasi Kesejahteraan Masyarakat (Orkesmas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu untuk tetap mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.33 tahun 2013 Tentang pendaftaran orkesmas di lingkungan Pemerintah Pusat dan Daerah. <p style="text-align: justify;">"Seluruh Orkesmas, LSM dan Ormas wajib melaporkan dan mendaftarkan diri, yang kemudian jika dianggap layak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), namun harus memenuhi persyaratan sesuai Permendagri tersebut, jika tidak maka kita anggap ilegal," terang Alpiansyah, Selasa (08/01/2013). <br /><br />Menurutnya, dalam mendapatkan SKT dan diakui legalitasnya, harus melewati proses, setelah mengajukan pendaftaran sesuai persyaratan, kemudian akan dilaksanakan seleksi administrasi, apabila dianggap tidak lengkap setelah dilakukan verifikasi maka organisasi tersebut tidak akan mendapatkan SKT. <br /><br />Ditambahkan, untuk sejumlah Orkesmas, LSM lokal, Ormas di Kapuas Hulu ada beberapa yang sudah melakukan pendaftaran sesuai Permendagri, akan tetapi khusus untuk lembagan organisasi LSM dari luar Negeri sampai saat ini belum ada satupun yang melaporkan diri. <br /><br />"Kami sudah menyurati namun sampai sekarang tidak ditindak lanjuti, padahal berdasarkan Permendagri mereka wajib melaporkan keberadaan, program dan apa yang telah di lakukan di Kapuas Hulu, kebanyakan mengaku sebagai turis melakukan penelitian, inikan tidak benar jika seperti ini," cetusnya. <br /><br />Diungkapkannya, ada sejumlah LSM luar Negeri yang sampai saat ini belum melaporkan diri secara resmi yaitu WWF, FFI, GIZ, dan sejumlah lembagan asing lainnya. <br /><br />"Yang dikhawatirkan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah, jika ditemui seperti itu maka akan dibekukan Organisasi atau lembaganya, kami sudah menyampaikan agar LSM, Orkesma untuk memenuhi persyaratan, jika tidak sanggup memenuhi persyaratan sesuai Permendagri sampai bulan Maret hingga bulan April, maka akan kita bekukan,"ujarnya.<strong>(phs/foto: dok)</strong></p>