Pada hari Rabu, tanggal 1 Februari 2012 telah dilaksanakan rapat koordinasi antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi Banten, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, serikat pekerja/serikat buruh dan para pengusaha (APINDO) dengan agenda pembahasan penyelesaian permasalahan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMK/UMSK) Tangerang dan Tangerang Selatan. <p style="text-align: justify;">Di dalam pembahasan disepakati baik Apindo maupun Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyerahkan keputusan yang terbaik kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan semua bersepakat :<br /> <br /> <br />1. Apindo akan mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang paling lambat 1 (satu) minggu.<br /> <br />2. Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep.1-Huk/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan UMK, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.2-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.35-huk/2012 tentang UMS Kota Tangerang Selatan dan semua SK Gubernur tentang UMK dan UMSK tetap berlaku;<br /> <br />3. Bagi perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu melaksanakan upah minimum sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tersebut pada butir 2 (dua) dapat mengajukan penangguhan sesuai mekanisme peraturan perundangan yang ada kepada Gubernur Banten, dan Gubernur mempermudah proses penangguhan tersebut.<br /> <br />4. Untuk mengutamakan dialog/komunikasi bipartit antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam menyelesaikan permasalahan hubungan industrial, sehingga suasana kondusif dalam pelaksanaan hubungan industrial dan iklim investasi serta daya saing industri di Indonesia tetap terjaga.<br /> <br /> <br />5. Penetapan Upah Minimum pada tahun 2013 dan seterusnya akan dilakukan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.<br /> <br />6. Apabila masing-masing pihak melakukan tindakan yang mengganggu keamanan/ketertiban umum, akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.<br /> <br /> <br />Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak untuk dipergunakan dengan penuh rasa tanggung jawab. <strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>