KESRA – Pemkot Banjarbaru Bayar Gaji Ke-13 Rp15,6 Miliar

oleh
oleh

Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan membayar gaji ke-13 bagi seluruh pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang jumlahnya mencapai Rp15,6 miliar. <p style="text-align: justify;">"Dananya sudah siap dan rencananya dibayarkan kepada seluruh PNS termasuk pejabat negara yakni wali kota dan wakil wali kota, Jumat (5/7) besok," ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Syahriani, Kamis.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Syahriani didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru Thalmi Hasani, anggaran belasan miliar rupiah itu sudah dialokasikan dalam APBD murni.</p> <p style="text-align: justify;">Ia mengatakan, alokasi dana disiapkan untuk pembayaran gaji ketiga belas bagi pejabat negara sebanyak dua orang yakni wali kota dan wakil wali kota serta PNS di lingkungan Pemkot Banjarbaru sebanyak 4.469 orang.</p> <p style="text-align: justify;">"Jumlah gaji yang diterima setiap pegawai berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja, tetapi jumlahnya lebih besar dibanding gaji bulanan karena tidak ada pemotongan selain pajak," ungkapnya.</p> <p style="text-align: justify;">Dijelaskan Thalmi, pembayaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2013 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2013 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun.</p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, mengacu Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.05/2013 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji bulan ketiga belas tahun 2013 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun.</p> <p style="text-align: justify;">"Sesuai aturan dalam PP maupun Permenkeu itu, pembayaran gaji ketiga belas sebesar gaji bulan Juni 2013 dan besarannya disesuaikan golongan dan masa kerja pegawai bersangkutan," ujarnya.</p> <p style="text-align: justify;">Dikatakan Thalmi yang juga didampingi Kepala Bidang Belanja DPPKAD Jainudin, proses pembayaran gaji ke-13 dimulai dari permohonan Surat Permintaan Membayar (SPM) yang diserahkan bendahara SKPD ke DPPKAD.</p> <p style="text-align: justify;">Kemudian DPPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang bisa dicairkan dananya oleh masing-masing bendahara SKPD melalui Bank Kalsel.</p> <p style="text-align: justify;">"Pembayaran gaji diserahkan kepada PNS melalui bendahara masing-masing SKPD dan diharapkan seluruh gaji sudah dibayar kepada setiap PNS hari itu juga sehingga tidak ada keterlambatan," kata Jainudin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>