Ketapang Sanksi SKPD Beli BBM Subsidi

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Ketapang akan memberi sanksi terhadap pengguna kendaraan dinas yang tidak mematuhi ketentuan berupa pemakaian bahan bakar minyak non subsidi. <p style="text-align: justify;">"Kalau ada yang tidak mematuhi penggunaan bahan bakar non subsidi, maka kendaraannya segera ditarik," kata Sekretaris Daerah Pemkab Ketapang, Andi Djamiruddin saat dihubungi di Pontianak, Selasa.<br /><br />Menurut dia, pimpinan satuan kerja perangkat daerah, BUMN dan BUMD se-Kabupaten Ketapang diminta agar melaksanakan dan memerintahkan kepada pegawai/karyawan yang menggunakan kendaraan dinas atau operasional.<br /><br />Ia melanjutkan, setiap kendaraan dinas di Kabupaten Ketapang sudah diberikan stiker khusus mengenai kewajiban penggunaan BBM non subsidi.<br /><br />"Ini sesuai arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 29 Mei 2012 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi Nasional dan Permen ESDM No 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM," kata dia.<br /><br />Ia menjelaskan, langkah penghematan dilakukan seiring meningkatnya anggaran untuk subsidi BBM dan listrik yang jumlahnya sangat besar. Meningkatnya penggunaan BBM dan listrik dalam negeri mengakibatkan terjadinya defisit anggaran sehingga berkurangnya kemampuan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur dan sektor strategis lainnya.<br /><br />"Pemerintah telah menetapkan dua agenda kebijakan terkait hal itu, yakni mencegah naiknya defisit anggaran dengan cara meningkatkan pendapatan negara serta melakukan optimalisasi dan penghematan energi secara nasional," katanya.<br /><br />Secara umum, ada lima langkah yang diambil pemerintah dalam gerakan nasional penghematan energi. Salah satunya, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah daerah, BUMN dan BUMD dengan cara pemberian stiker khusus.<br /><br />Ia meminta masyarakat ikut mengawasi kalau ada satuan kerja perangkat daerah yang melanggar hal itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>