Keterbukaan Informasi Publik Jadi Kebutuhan

oleh
oleh

Dinamika demokratisasi telah menimbulkan dampak yang begitu luas diberbagai aspek kehidupan masyarakat sekarang ini, kebutuhan masyarakat semakin berkembang seiring maju dan pesatnya serta begitu mudah untuk mengakses berbagai mformasi. <p style="text-align: justify;">“Kebutuhan publik tentang berbagai perkembangan informasi semakin mudah dengan banyaknya media yang dapat diakses, baik media elektronik, media masa nasional maupun lokal,” ujar Morjiri, Sekretaris Jenderal Lembaga Hukum dan Kemanusiaan (HUMANIKA) Kabupaten Sintang, belum lama ini.<br /><br />Ia mengatakan infomasi publik telah menjadi kebutuhan yang dapat mengubah tatanan kehidupan masyarakat.<br /><br />“Sekarang, trend rasa ingin tahu tentang berbagai masalah semakin kuat di semua lapisan masyarakat,” ucapnya.<br /><br />Menurutnya, amanah Undang-undang Dasar 1945 dan amanah reformasi secara tersirat menekankan bahwa keterbukaan tentang informasi publik adalah tuntutan yang harus dipenuhi dan merupakan hak asasi manusia.<br /><br />“Keterbukaan infomasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentigan publik,” tukasnya.<br /><br />Pada perkembangannya, lanjut dia secara tersurat amanah tersebut teriplementasi dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik yang merupakan perwujudan keinginan masyarakat dalam mendapatkan berbagai informasi yang berkenaan penyelenggaraan negara yang baik, yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.<br /><br />“Dalam undang-undang tersebut kita dapat meminta dan mengajukan informasi kepada badan-badan publik seperti tembaga pemerintah, legislatif, yudikatif yang berkaitan dengan tugas-tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara yang sebagian atau seluruh pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” imbuyhnya.<br /><br />Dari itu lanjut dia, sangat diharapkan dengan adanya undang-undang tersebut banyak hal yang harus mudah didapatkan.<br /><br />“Contoh, selama ini kita kesulitan mendapat salinan/copian APBD tapi, selain itu juga kita cukup sulit mendapatkan hasil pemeriksaan atau hasii audit dari pelaksanaan APBD tersebut dari berbagai instansi atau badan publik,” ujarnya.<br /><br />Jika merujuk kepada UU Nomor 14/2008 lanjut dia, bahwa pasal 6 ayat 3 ada beberapa pengecualian informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik misalnya, informasi yang membahayakan negara, menyangkut keamanan negara, kepentingan perlindungan usaha karena persaingan tidak sehat, informasi hak-hak pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang belum terdokumentasi.<br /><br />“Pengecualian juga bisa dilihat dalam pasal 17,” tukasnya.<br /><br />Dalam undang tersebut, ia mengatakan juga diamanahkan agar pemerintah untuk membentuk Komisi Informasi Publik, yaitu pada pasal 24.<br /> <br />“Nah harapan kita bahwa Kabupaten Sintang bisa segera membentuk komisi tersebut karena ini sudah menjadi sebuah kebutuhan publik, apalagi dengan gaung persiapan Provinsi Kapuas Raya, kami nilai sangat relevan keberadaan komisi ini,” kata Morjiri.<br /><br />Ia sangat berharap dengan adanya undang-undang ini, masyarakat lebih mudah mendapatkan berbagai informasi mengenai pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran-anggaran negara/daerah.<br /><br />“Tidak ada lagi hal yang harus ditutupi karena semua mekanisme diatur dalam undang-undang tersebut baik cara/prosedur memohon informasi dan kewajiban badan publik pengelola informasi, semua ada balance antara hak dan kewajibannya,” kata dia.<br /><br />Komisi Informasi Publik ini diperlukan karena kata dia komisi tersebut adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksananya, menetapkan teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.<br /><br />“Oleh karena itu kepada semua elemen baik pemerintah daerah, legislatif, SKPD dilingkungan pemerintah daerah harus transparan dalam memberikan informasi-infomasi kepada masyarakat,” tukasnya.<br /><br />Sudah saatnya kata dia masyarakat merdeka dari belenggu informasi dan sangat diharapkan Pemerintah Kabupaten Sintang segera berupaya untuk membentuk komisi tersebut demi kepentingan masyarakat Sintang.<br /><br />“Ini sudha menjadi kebutuhan masyarakat untuk menjawab perkembangan global yang sudah merambah sampai ke tingkat lokal,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>