Ketua Janji Kelengkapan DPRD Kalteng Segera Diselesaikan

oleh
oleh

Ketua DPRD Kalimantan Tengah periode 2014-2019 Renhard Atu Narang berjanji akan segera menyelesaikan kelengkapan Dewan setelah ditetapkannya unsur pimpinan. <p style="text-align: justify;"><br />"Percepatan tersebut sangat penting karena banyaknya tugas yang telah menanti, khususnya penyusunan Anggaran DPRD bersama-sama dengan sekretariat," kata Atu Narang usai memimpin rapat paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kalteng di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.62-3847 tahun 2014 tanggal 13 Oktober 2014, Ketua dijabat Atu Narang dari PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Yustina Ismiati dari Partai Gerakan Indonesia Raya, Abdul Rajak dari Partai Golongan Karya dan Baharuddin H Lisa dari Partai Demokrat.<br /><br />Atu Narang mengatakan peresmian pimpinan tersebut hasil proses politik yang berlangsung di dalam DPRD Kalteng. Proses pemilihannya mengacu pada tata tertib DPRD pasal 17 dan 18.<br /><br />Selain itu, lanjut dia, Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD.<br /><br />"Dalam Pasal 2 UU no17/2014 itu kan menyebutkan pimpinan DPRD berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD, dan pasal 3 nya anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama," kata Atu Narang.<br /><br />Terpilihnya Atu Narang sebagai Ketua untuk kali ketiga karena PDIP meraih kursi terbanyak untuk periode 2014-2019 yakni 11 dari 45, sehingga berhak mendapatkan jabatan tersebut.<br /><br />"Saya akan bekerja secara optimal agar DPRD berkontribusi dan menjadi mitra eksekutif mempercepat pembangunan di Kalteng," demikian Atu Narang yang juga Ketua DPD PDIP Kalteng itu. (das/ant)</p>