Ketua KPK: DPR Dapat Periksa Boediono

oleh
oleh

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengklarifikasi pernyataannya di depan tim pengawas (Timwas) DPR terkait kemungkinan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dalam kasus korupsi pemberian dana talangan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. <p style="text-align: justify;">"Ada pernyataan Akbar Faisal yaitu bila KPK tidak punya keberanian memeriksa Wakil Presiden Boediono, KPK segera mengirimkan surat untuk melempar bola panas ke DPR, sebenarnya KPK tidak pernah menyebutkan bahwa kami tidak mampu melakukan pengusutan terhadap Boediono," katanya di Jakarta, Rabu.<br /><br />Pada rapat dengan timwas Selasa (20/11/2011), anggota Timwas Bank Century Akbar Faisal, mempertanyakan alasan KPK tidak turut menyelidiki Boediono yang pada masa pengucuran FPJP menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.<br /><br />Menanggapi pertanyaan soal dugaan keterlibatan Boediono, Abraham menyatakan KPK mengacu pada teori konstitusi yang menyebutkan bila presiden dan wapres terjerat kasus hukum, maka penyelidikan dilakukan DPR.<br /><br />"Yang saya sampaikan dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi, DPR bisa saja langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu penetapan tersangka dari KPK dalam hak menyatakan pendapat dan `impeachment`," kata Abraham.<br /><br />DPR tidak perlu segera mendesak KPK untuk menetapkan tersangka karena konstitusi mengatakan DPR dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Wapres Boediono tanpa harus ditetapkan tersangka oleh KPK.<br /><br />"KPK tidak pernah ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun walau yang bersangkutan menjabat sebagai wapres karena kami memegang prinsip `equality before the law`, semua orang berkedudukan sama di depan hukum, ini saya sampaikan agar tidak terjadi kegaduhan intelektual, " kata Abraham.<br /><br />Meski hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 ditemukan ada sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR pada 2008 lalu, KPK belum menetapkan seorang pun tersangka.<br /><br />Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan fokus pada temuan BPK mengenai surat berharga senilai 163,48 juta dolar AS serta pengucuran kredit pada aliran dana bank yang kini bernama Bank Mutiara tersebut.<br /><br />Aliran dana Bank Century terjadi saat krisis global pada 2008.<br /><br />Pemerintah melalui Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani mengambil alih Bank Century yang mengalami kegagalan dan menggelontorkan dana Rp 6,7 triliun, namun belakangan dana talangan itu menjadi masalah.<br /><br />Baik Sri Mulyani maupun bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono telah diperiksa KPK. <strong>(phs/Ant/foto: dok)</strong></p>