Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, hampir semua Pilkada di Indonesia dalam kurun dua tahun terakhir berakhir dengan sengketa. <p style="text-align: justify;">"Pilkada di Indonesia dalam dua tahun terakhir, sejak 2009, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota seluruhnya 440. Dari gelar Pilkada itu terdapat 392 sengketa," ungkapnya sebelum kembali ke Jakarta, Jumat sore.<br /><br />Selanjutnya dari 392 sengketa Pilkada tersebut, menurut dia, hanya 45 perkara atau sekitar 9 persen yang bisa diproses MK. Selebihnya bukan masuk ranah MK untuk menyidangkan perkara itu.<br /><br />Menurut mantan Menteri Pertahanan di masa Presiden H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, munculnya sengketa Pilkada tersebut karena sebagian besar peserta demokrasi tidak mau menerima kekalahan.<br /><br />"Kami menilai mereka yang ikut dalam pesta demokrasi tingkat daerah itu tidak faham dan tidak siap dengan kekalahan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta tersebut.<br /><br />Ia berharap, masyarakat agar mengerti dan memahami posisi para hakim yang menangani sengketa Pilkada.<br /><br />"Karena selama ini selalu ada tudingan, hakim yang menangani sengketa Pilkada, menerima suap untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," demikian Mahfud MD.<br /><br />Mahfud MD di Banjarmasin untuk melantik Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UII Kalsel, yang baru terbentuk.<br /><br />Dalam kunjungan kerja ke Kalsel itu, Ketua MK tersebut juga memberikan kuliah umum, serta khotbah Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.<br /><br />Ia juga menyempatkan diri mampir ke kantor Banjarmasin Post Group, sebuah surat kabar tertua dan terbesar di Kalsel, dan diterima Pemimpin Umumnya, Gusti Rudy Effendi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>