Pemprov Kaltim menuding bahwa pemerintah pusat masih membatasi kewenangan daerah untuk mengembangkan sektor pendidikan, yakni tercermin dalam PP Nomor 38 tahun 2007 sehingga Pemda hanya sebatas menangani SLB dan RSBI. <p style="text-align: justify;">"Pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam implementasi membangun dunia pendidikan, khususnya terkait PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota," ucap Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Bidang Pendidikan dan Pariwisata Dr Buchari Yusuf di Samarinda, Senin.<br /><br />"Bagaimana mungkin daerah bisa mengembangkan dunia pendidikan seutuhnya jika kewenangan hanya sebatas mengembangkan Sekolah Luar Biasa (SLB) dan di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)," katanya.<br /><br />Kendala inilah yang masih dihadapi Pemprov Kaltim, misalnya ketika Pemprov ingin membantu pembangunan infrastruktur pendidikan namun dukungan Pemprov pasti akan terkendala dengan ketentuan PP 38 Tahun 2007 itu.<br /><br />Terkait dengan itu, Buchari yang juga Ketua Dewan Pendidikan Kaltim ini berharap agar semua elemen yang peduli terhadap pendidikan, termasuk Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dapat memberikan masukan agar masalah ini bisa dicarikan jalan keluar.<br /><br />Sedangkan dalam pelaksanaan Temu Karya LPMP di Kaltim tahun ini, diharapkan dapat menjadi penguat sekaligus kendala penyelenggaraan pendidikan, di antaranya mendapatkan rekomendasi terbaik untuk diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional.<br /><br />Dilanjutkan, temu karya hendaknya tidak sekedar menjadi ajang interaksi personil LPMP, tetapi juga harus mampu memberikan kontribusi dalam bentuk kajian, termasuk rekomendasi yang tepat untuk memecahkan kendala penyelenggaraan pendidikan di Kaltim.<br /><br />Saat Pemprov ingin memberikan bantuan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Perguruan Tinggi, tentu tidak bisa karena adanya PP 38 itu. Kendala yang sama juga berlaku untuk bantuan Pemprov yang akan diberikan kepada sekolah-sekolah agama.<br /><br />Ketika Pemprov ingin membantu madrasah, lanjutnya, ketentuan mengatur itu merupakan kewenangan Kementerian Agama, padahal sekolah itu ada di Kaltim, tentu Pemprov juga ingin memberikan perhatian yang sama, tetapi ketentuan menentukan lain.<br /><br />"Kami berharap agar ketentuan bisa dibuat lebih lunak, supaya Pemprov tetap bisa mengalokasikan dana pembangunan untuk mendukung sukses seluruh tingkat pendidikan di Kaltim," ujar Buchari lagi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>