Anggota DPRD Sanggau yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan setempel serta penipuan Khironoto alias Aki sempat meneteskan air mata. Sejenak setelah majelis hakim yang dipimpin oleh ketua PN Sanggau Ley Sony SH mengabulkan pengajuan pemindahan penahanan terhadap dirinya dari tahanan rutan kelas IIB Sanggau menjadi tahanan kota. <p style="text-align: justify;">Khironoto alias Aki tampak tidak dapat lagi menyembunyikan rasa bahagianya tersebut, pasalnya selama ini pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan baik oleh kuasa hukum, keluarga dan lembaga DPRD Sanggau tidak pernah dikabulkan. Sejak masih menjalani proses di kepolisian, kejaksaan dan baru diterima setelah di pengadilan negeri Sanggau.<br /><br />Ketua pengadilan negeri Sanggau Ley Sony SH mengatkan, pihaknya mengabulkan pengajuan pemindahan penahanan dari tahanan rutan kelas IIB Sanggau menjadi tahanan kota. Berdasarkan beberapa pertimbangan termasuk diantaranya adanya jaminan dari berbagai pihak bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri.<br /><br />“Berbagai pihak sudah menjaminkan diri bahwa terdakwa Aki ini tidak akan melarikan diri selama proses kasusnya berjalan di persidangan termasuk ada jaminan dari lembaga DPRD Sanggau yang ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD. Terdakwa juga tetap harus menjalani kewajibanya untuk melapor setiap seminggu sekali kepada kejaksaan setiap hari kamis,” tandas Ley Sony, Kamis (12/05/2011).<br /><br />Sebelum mendapatkan informasi bahagia karena pengajuan pemindahan tahanan dari tahanan rutan kelas IIB Sanggau menjadi tahanan kota. Khironoto alias Aki harus menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela atas pembelaan (eksepsi ) yang diajukan oleh kuasa hukumnya Cecep Priyatna.<br /><br />Dalam sidang yang dihadiri oleh sekitar sembilan orang anggota DPRD Sanggau tersebut, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum. Mengingat dalam sebuah persidangan tidak dikenal mekanisme eksepsi, yang dikenal hanya bantahan terkait masalah yang dialami oleh seorang yang bermasalah dengan hukum atas dakwaan yang disampaikan jaksa.<br /><br />“Eksepsi yang disampaikan kuasa hukum secara keseluruhan tidak bisa diterima oleh majelis hakim, sehingga sidang terdakwa harus dilanjutkan dengan menghadirkan bukti dan saksi yang terkait kasus ini. Biarlah persidangan yang membuktikan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak,” tandas ketua PN Sanggau Ley Sony. <strong>(phs) </strong></p>