KKP Bangun SPB Nelayan Di Kutai Timur

oleh
oleh

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pertamina menyelesaikan pembangunan satu stasiun pengisian bahan bakar bersubsidi khusus untuk nelayan (SPBN) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Tengah, yang akan mulai berfungsi awal 2014. <p style="text-align: justify;">"SPBN ini akan mulai berfungsi tahun 2014 dengan harga solar bersubsidi sebesar Rp5.500 per liternya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur, Timur Luri Saksono di Kutai Timur, Minggu.<br /><br />Pembangunan SPBN dengan kode AKN 30.3.3.002 dikerjakan oleh AKN Orporindo Tbk. SPBN itu terletak di kawasan kampung nelayan tepatnya Dusun Kenyamukan Desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Kaltim tepat berdampingan dengan tempat pelelangan ikan (TPI) yang dibangun Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur.<br /><br />Menurut Timur Luri Saksono, keberadaan SPBN akan sangat membantu dan meringankan nelayan karena para nelayan selama ini kesulitan mendapatkan solar di SPBU.<br /><br />Dengan adanya SPBN itu akan memudahkan nelayan berusaha karena tidak lagi harus antri di SPBU dan juga tidak harus jauh-jauh mencari di pengecer yang harganya Rp8.000 hingga Rp9.000 per liternya.<br /><br />Sedangkan di SPBN ini harganya hanya Rp5.500 per liter karena memang harga subsidi yang khusus diperuntukkan untuk para nelayan di Kutai Timur. Hanya saja tidak sembarang nelayan yang bisa membeli solar karena ada syarat-syaratnya.<br /><br />Luri mengatakan tidak sembarang nelayan boleh membeli solar subsidi di SPBN itu, tapi nelayan yang sudah memiliki kartu nelayan saja yang boleh.<br /><br />"Yang boleh membeli solar bersubsidi hanya nelayan yang sudah mempunyai kartu, nelayan yang menurunkan ikannya di TPI secara rutin. Lainnya tidak boleh," ujar Luri.<br /><br />Ia menjelaskan, untuk nelayan yang nantinya boleh dan berhak mendapatkan kartu nelayan, KKP Kutai Timur akan melakukan identifikasi dan ada membuat persyaratannya dan aturannya agar tidak sembarang nelayan bisa membelinya.<br /><br />"Syaratnya mendapatkan kartu nelayan adalah aktif menangkap ikan di wilayah kutim, dan aktif menurunkan ikan di TPI ini dan di Kutim, mengurus izin di Kutai Timur," ujar dia.<br /><br />Nantinya SPBN itu kalau sudah beroperasi tahun 2014 akan dikelola oleh salah satu koperasi yaitu Koperasi Nelayan Ajattappareng. <strong>(das/ant)</strong></p>