KKP Jadikan Kapal "Illegal Fishing" Menjadi Rumpon

oleh
oleh

Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendaur ulang kapal pelaku "illegal fishing" dari Thailand sebagai rumpon (rumah ikan) yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nelayan Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;"><br />"Berbagai langkah strategis untuk mewujudkan kesejahteraan nelayan terus dilakukan KKP, salah satunya dengan menindak tegas para pelaku ‘illegal fishing’, termasuk merampas kapal ikan milik pelaku," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurahman di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Rabu.<br /><br />Kapal rampasan yang telah rusak parah ditenggelamkan untuk dijadikan rumah ikan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi nelayan, katanya.<br /><br />Dia menjelaskan, penenggelaman kapal tersebut akan dilakukan di perairan Kepulauan Datok, Kabupaten Pontianak Kalbar dan beberapa daerah lainnya.<br /><br />Sebelum ditenggelamkan, kapal-kapal tersebut telah melewati putusan pengadilan sehingga berkekuatan hukum tetap dengan amar keputusan dirampas untuk negara.<br /><br />"Secara umum keinginan kami adalah agar kapal-kapal hasil rampasan itu bisa bermanfaat bagi nelayan, di mana untuk kondisi kapal yang sudah rusak parah kita jadikan rumpon atau rumah ikan, dengan tujuan menjadi salah satu peningkatan hasil pendapatan nelayan," kata Syahrin.<br /><br />Dia menjelaskan, rumpon ikan sebenarnya adalah salah satu cara untuk mengumpulkan ikan, dengan membentuk kondisi dasar laut menjadi mirip dengan kondisi karang-karang alami. Rumpon membuat ikan merasa seperti mendapatkan rumah baru baik untuk ikan besar maupun untuk ikan kecil berkumpul.<br /><br />Selain itu, pemamfaatan kapal rusak yang dijadikan sebagai rumpon itu juga menjadi solusi sebagai pembersihan kolam labuh dari onggokan kapal bekas yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi karena mengganggu aktivitas nelayan.<br /><br />"Kita juga berupaya menjadikan rumpon tersebut bermanfaat bagi nelayan dan secara psikologis memberikan pelajaran bagi para pelaku ‘illegal fishing’ bahwa Indonesia bersungguh-sungguh dalam memberantas kegiatan haram ini," tuturnya.<br /><br />Dia juga mengatakan, nelayan dikutsertakan pada waktu penentuan calon lokasi dan pemasangannya, sehingga mereka merasa memiliki rumpon itu.<br /><br />"Kita juga telah melaksanakan pengelolaan bersama antarkelompok nelayan dalam pemanfaatan rumpon serta dilaksanakan pendataan jumlah dan posisi rumpon oleh dinas kelautan dan perikanan setempat yang selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi tentang manfaat dari rumpon tersebut," tuturnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>