Inspektur Kodam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Didied.P membuka Penataran Hukum Fungsi Komando bagi para Dandim, Danyon setingkat dan Pejabat Personel serta Intel dijajaran Kodam XII Tanjungpura yang berlangsung di Aula Makodam XII/Tpr Jalan Arteri Ali Anyang Sungai Raya, Kubu Raya, Selasa (24/05) kemarin. <p style="text-align: justify;">Dalam amanat Pangdam XII/Tpr yang dibacakan Irdam XII/Tpr mengatakan bahwa kegiatan penataran hukum fungsi komando bagi para Komandan/Pimpinan dan Pejabat personel di jajaran Kodam XII/Tpr ini, bertitik tolak dari adanya keinginan pimpinan Angakatan Darat untuk mengoptimalkan fungsi hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas satuan di lingkungan Angkatan Darat kedepan.<br /><br />“Hal ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan pemahaman para komandan, baik dalam kapasitasnya sebagai Dandim, Danyon setingkat serta staf yang menjabat sebagai pejabat personel di jajaran TNI AD, dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di satuannya dengan berpedoman pada hukum yang berlaku”, jelasnya.<br /><br />Dalam hal penyelesaian perkara disiplin di lingkungan militer berkait erat dengan sistem hukum disiplin dan hukum administrasi di satuan-satuan yang menjadi kewenangan para Dandim, Danyon setingkat, tambahnya.<br /><br />Ketua Tim Penatar Kolonel Chk B. Vani dari Direktorat Hukum TNI AD menjelaskan tentang hukum disiplin bagi militer dan cara menyelesaikannya. “Penataran ini juga sebagai salah satu sarana untuk saling bertukar pikiran dan membagi pengetahuan serta pengalaman untuk permasalahan hukum di satuan masing-masing, tuturnya.(Pdm)</p>