Kodam XII Tanjungpura Membuka Pendaftaran Taruna/Taruni Akmil

oleh
oleh

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis dalam keterangan pers di Kantor Pendam XII/Tpr Jalan Arteri Ali Anyang No. 1 Sungai Raya, Kubu Raya, Jumat, (11/03/2016) mengungkapkan bahwa Kodam XII/Tpr mulai 1 Maret 2016 hingga 30 April 2016 membuka pendaftaran Taruna/Taruni Akademi Militer (Akmil) TA. 2016. <p>Kapendam menjelaskan  untuk persyaratan umum menjadi Taruna/Taruni Akmil adalah Warga Negara Republik Indonesia. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun1945, Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2016 serta sehat jasmani dan rohani.<br /><br /><br />Selain dari pada persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk calon Akmil ataupun Taruna/Taruni ada juga beberapa persyaratan lain yang tidak kalah penting, Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri dan PNS TNI. Berijazah SMA/MA atau yang setara, program IPA dengan ketentuan nilai UAN akan ditentukan kemudian.</p> <p>Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.</p> <p style="text-align: justify;">Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/Wali dan ditetapkan oleh Kecamatan setempat. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi. Administrasi. Kesehatan. Jasmani. Wawancara. Psikologi. Akademik, terangnya.<br /><br /><br />Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/ adat. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti Pendidikan Pertama, tambah Kapendam.<br /><br /><br />Sedangkan tempat pendaftaran untuk Panitia Daerah (Panda) di  Ajendam XII/Tpr Jalan Adi Sucipto KM. 6 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar dan Sub Panda di Ajenrem 102/Pjg Jalan Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya Kalteng  atau melalui internet http://rekrutmen-tni.mil.id, pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Mukhlis. (Rls)</p>