Kodam XII/Tpr Gelar Penyuluhan Hukum

oleh
oleh

Sebanyak 197 Prajurit Makodam XII/Tpr mengikuti penyuluhan hukum dari satuan Hukum Kodam XII/Tpr yang bertempat di Aula Kodam XII/Tpr belum lama ini. <p style="text-align: justify;">Diadakannya penyuluhan hukum  merupakan wujud dari penyegaran pengetahuan tentang hukum dan untuk menghindari perbutan diluar norma-norma prajurit. Materi hukum yang disampaikan tentang Hukum Narkotika, Hukum Disiplin Militer yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2014, dan juga hukum tentang penganiayaan.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Aspers Kasdam XII/Tpr Kolonel Inf Heri  Purwanto  penyuluhan hukum sangat diperlukan oleh prajurit, dikarenakan setiap tahun tercatat pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit. “Setiap tahun pasti ada penyuluhan, tetapi setiap tahun juga ada pelanggaran. Apalagi kita tidak penyuluhan, mungkin makin banyak pelanggaran,” ungkap Aspers. Maka penyuluhan lanjutnya, harus terus diberikan untuk menyegarkan kembali pengetahuan tentang hukum  dan dan menghindari perbutan diluar dari norma-norma prajurit.<br /><br />Aspers Kasdam mengharapkan dan berpesan setelah menerima penyuluhan Hukum, setiap prajurit harus menjauhi hal-hal yang dapat menimbulkan pelanggaran. Jadilah prajurit yang baik dan syukuri yang sudah ada.<br /> <br />Sementara itu Kakumdam XII/Tpr Kolonel Chk Oktobrata selaku ketua Tim Penyuluhan Hukum menyampaikan bahwa untuk kegiatan penyuluhan hukum tersebut terprogram dan rutin sepanjang tahun, agar prajurit mematuhi dan taat dengan hukum.</p> <p style="text-align: justify;">“jadi kita prajurit dituntut profesional, tetapi ketika kita bebicara tentang hukum maka kita harus patuh dan taat kepada aturan hukum” terang Kakumdam.</p> <p style="text-align: justify;">Patuh  kepada aturan hukum, lanjut  Kakumdam, adalah patuh kepada Undang-undang yang merupakan acuan kita untuk berperilaku secara baik. (Rls)</p>