Komisi A Sayangkan Raibnya Truk Pembawa Sosis

oleh

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang,Syahroni menyayangkan raibnya barang sitaan berupa satu truk sosis ayam madu (sosis Ilegal) hasil sidak Wakil Bupati Sintang menjelang natal beberapa waktu yang lalu. <p style="text-align: justify;">Hal ini menurut Syahroni,  merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi dan lembaga resmi pemerintah. Sebab menurutnya sangat tidak masuk akal barang bukti sebanyak itu bisa habis dimakan dan dibagikan dengan percuma, “Indikasinya pemilik toko bermain. Kan tak masuk akal kalau barang raib begitu saja,”katanya belum lama ini.<br /><br />Menurut Syahroni, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan sebab bisa menampar wibawa pemerintah daerah dalam menegakan peraturan dan perundang-undangan oleh karena itu ia meminta agar kasus ini bisa segera diselesaikan agar jangan sampai ada pelaku-pelaku usaha yang meniru ulah oknum-oknum pedagang nakal seperti pemilik  toko Sinar Laut.<br /><br /> <br />“Sidak yang dipimpin  wakil bupati Sintang bersama SKPD disejumlah pusat perbelanjaan jelang Natal dan Tahun baru 2017 lalu, ada temuan sosis ilegal digudang agen Sinar Laut merek ayam madu asal Malaysia  namun dalam tahap proses selanjutnya pemilik diduga dengan sengaja menghilangkan  barang bukti , nah kita ingin agar pemerintah daerah menunjukan legitimasi dan kewibawaan terhadap pelaku-pelaku usaha yang melanggar, apalagi yang dilanggar undang-undang, ”ujar Syahroni.<br /><br />Lebih jauh dikatakannya, agen Sinar Laut juga tidak mengantongi  izin mendirikan  bangunan (IMB) ini terungkap saat sejumlah SKPD terkait diajak berembug di ruang Komisi A saat itu juga, melihat hal itu menurut Syahroni sudah  ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik toko yakni pelanggaran menjual barang ilegal serta pelanggaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan tempat usaha.<br /><br />Oleh karena itu Sayhroni berharap,dengan dipanggilnya SKPD Terkait BPMTSP selaku pemberi IMB,Desperindagkop dan UKM  selaku dinas yang mengawasi peredaran barang serta Satpol PP selaku pengawal penegakan peraturan daerah diharapkan kasus tersebut kedepan bisa diselesaikan dengan baik dan benar, “sebab kasus tersebut sudah layak untuk diproses hukum sebab merupakan bentuk tangkap tangan dimana ada sample barang bukti yang dibawa dan juga upaya pemilik menghilangkan barang bukti adalah pelanggaran nyata,” pungkasnya. (Tim)</p>