Komisi I DPRD Usulkan Raperda Bantuan Hukum

oleh
oleh

Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum di provinsi tersebut. <p style="text-align: justify;">Ketua Komisi I DPRD Kalsel Surinto menjelaskan di Banjarmasin, Rabu, bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum itu penting sebagai payung hukum terutama bagi masyarakat kurang mampu.<br /><br />Pasalnya, menurut politisi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) tersebut, masyarakat kurang mampu itu pun mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan di mata hukum.<br /><br />Sementara ketika berhadapan dengan masalah hukum atau di pengadilan, lanjutnya, masyarakat kurang mampu itu tak bisa mendapatkan jasa bantuan hukum untuk mencari keadilan, karena keterbatasan mereka.<br /><br />"Terhadap persoalan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) setempat harus turun tangan sebagai salah satu upaya pemerataan dalam mendapatkan keadilan," tutur mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.<br /><br />Oleh karena itu pula, dalam program legislasi daerah (Prolegda) provinsi setempat tahun 2015, Komisi I DPRD Kalsel mau mengusulkan Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.<br /><br />Dalam Prolegda Kalsel 2015, Komisi I DPRD tersebut juga mengusul Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada pemerintahan desa (Pemdes) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.<br /><br />"Perda bantuan keuangan kepada Pemdes itu kita harapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan segala bentuk atau macam bantuan keuangan, baik dari pusat maupun Pemprov dan Pemkab/Pemkot," ujar wakil rakyat yang menyandang gelar sarjana teknik tersebut.<br /><br />"Kita tak ingin karena masalah keuangan nanti ada aparat/pamong Pemdes (termasuk kepala desa) bermasalah hukum, terlebih dengan rencana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp1 miliar per desa," demikian Surinto. (das/ant)</p>