Komisi III Harapkan Tak Ada Lagi Masyarakat Kecil Yang Hak-haknya Dilanggar

oleh
oleh

Komisi III DPR RI mengharapkan agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang hak-haknya dilanggar. Karena itu para penegak hukum diminta meningkatkan kualitas penegakan hukum. <p style="text-align: justify;">Komisi III DPR RI mengharapkan agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang hak-haknya dilanggar. Karena itu para penegak hukum diminta meningkatkan kualitas penegakan hukum.<br /><br />Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal (F-Nasdem) usai pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Komisi III dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Fakultas Hukum Univesitas Muslim Indonesia (UMI), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, LSM Hukum serta aktivis di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (19/12/2016) malam.<br /><br />“Selaku wakil rakyat dari Sulsel saya akan awasi lebih detil, sebab kasus hukum di daerah ini selain kuantitas naik, kualitasnya juga meningkat,” tegas Faizal, yang merupakan politisi asal dapil Sulsel itu.<br /><br />Kepada Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua Benny K. Harman (F-PD), para akademisi Sulsel itu mengungkapkan banyaknya kasus hukum yang mandek. Banyak gugatan dimana tidak ketemu antara penyelidik dengan penuntut akhirnya hanya bolak balik dan frekuensinya di Sulsel cukup tinggi.<br /><br />Kasus-kasus yang cukup menonjol diantaranya pembangunan bandara Mangkende Toraja, kasus reklamasi dan kasus sumber daya alam. Dekan FH Universitas Muhammadiyah, menyebut setidaknya ada 160 kasus korupsi yg mandek di Sulsel.<br /><br />Menanggapi pertemuan dengan akademisi dan penggiat anti korupsi ini Faisal minta Komisi III untuk melembagakan. “Model ini dilembagakan sebelum bertemu dengan mitra kerja, pemerintah perlu bertemu dulu dengan mereka supaya berimbang,” ujarnya.<br /><br />Anggota Tim Kunker Saiful Bahri Ruray (F-PG) menilai pertemuan ini sangat penting dan sangat banyak masalah. Misalnya terkait lemahnya reformasi dan penyelesaian masalah-masalah hukum. Semua masukan ini menjadi referensi dan kontribusi bagi Komisi III untuk dibahas dengan pemerintah. (mp)<br /><br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>