Komisi Informasi Tegaskan Proses Pilkada Harus Transparan

oleh

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, proses pemilihan kepala daerah harus dijalankan secara transparan karena masyarakat berhak tahu bagaimana pelaksanaan pemilihan calon pimpinan daerah mereka. <p style="text-align: justify;"><br />"Transparansi sangat penting agar tidak terjadi transaksi gelap yang merugikan masyarakat, sebab Pilkada merupakan proses demokrasi penting bagi rakyat, terlebih banyak sumber daya, baik sumber daya manusia maupun finansial yang digunakan untuk mendukung pilkada pada 9 Desember 2015," kata Ketua Komisi Informasi Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Senin.<br /><br />Ada dua pemilihan kepala daerah yang akan digelar di Kalteng pada 9 Desember nanti, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.<br /><br />Satriadi meminta semua pihak terkait langsung dalam proses pilkada menjunjung tinggi transparansi seluruh proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Langkah ini penting agar pilkada menghasilkan pemimpin berkualitas dan proses demokrasi benar-benar menjadi momen pesta demokrasi rakyat.<br /><br />Masyarakat dituntut aktif mencermati dan mengawasi secara serius semua tahapan pilkada. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mulai dari proses-proses prapendaftaran atau pencalonan, pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara.<br /><br />Keterbukaan Informasi menjamin agar informasi publik dapat diakses dan diketahui oleh semua pihak. Keterbukaan ini juga untuk menghindari hal-hal yang selama ini selalu menadi kekhawatiran para pihak, seperti adanya transaksi-transaksi gelap, manipulasi dan kecurangan yang menodai kemurnian pelaksanaan pilkada.<br /><br />KPU sebagai penyelenggara diharapkan keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Misalnya, dengan menerapkan dan melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.1/2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU.<br /><br />"PKPU tersebut telah mengadopsi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang di dalamnya telah mengatur jenis-jenis informasi yang harus dibuka kepada publik, pengelolaannya, dan tata cara pelayanannya," tegas Satriadi.<br /><br />Komisi Informasi Pusat (KIP) juga telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1/2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu (Perki Pemilu).<br /><br />Jamin dapat informasi Perki tersebut berlaku untuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden, maupun pilkada. Perki tersebut menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari segala tahapan proses Pemilu, termasuk Pilkada.<br /><br />"Sesuai dengan Perki tersebut, dan barang tentu dengan mengacu pada UU KIP, serta Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Kalteng, jika penyelenggara Pemilu tidak mau memberi informasinya, maka masyarakat dapat menggugat ke Komisi Informasi. Dalam hal pilkada serentak ini, bisa menggugat ke KI Kalteng," katanya.<br /><br />Sejumlah informasi yang yang terbuka dan diumumkan kepada masyarakat dalam pemilihan kepala daerah sesuai pasal 14 PKPU Nomor 1 Tahun 2015 diantaranya peraturan, keputusan, kebijakan oleh KPU baik KPU Pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.<br /><br />Dalam informasi tersebut terdiri atas berita acara hasil rapat pleno mulai dari proses pembentukan, rancangan, tahap perumusan dan peraturan, keputusan dan kebijakan yang telah diterbitkan.<br /><br />"Kita berharap, pelaksanaan pilkada di Kalteng bisa berjalan dengan lancar dan baik, masyarakat bisa terlibat dan berpartisipasi langsung, sebagai buah dari transparansi penyelenggaran dan pelaksanaannya, dan pada ujungnya akan menghasilkan pemimpin yang akuntabel," harap Satriadi. (das/ant)</p>