Komisi IV DPR-RI Mengaku Terima Aduan Masyarakat KKH

oleh
oleh

Anggota DPR-RI dari Komis IV, H. Sukiman menuturkan bahwa pihaknya sudah banyak menerima surat pengaduan dari masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu (KKH) terkait persoalan perkebunan kelapa sawit yang saat ini sedang mencuat. <p style="text-align: justify;">“Saya tidak tahu persis sudah berapa jumlah surat masyarakat Kapuas Hulu yang masuk ke Komisi IV, yang jelas sudah cukup banyak. Surat pengaduan tersebut menyagkut masalah perkebunan kelapa sawit diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Sukiman, pada Jum’at (16/11/2012).<br /><br />Selaku wakil rakyat Sukiman meminta agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan yang terjadi antara pihak perusahaan sawit dengan masyarakat. Apabila kehadiran perusahaan ditengah masyarakat ingin mensejahterakan masyarakt maka minimal 80:20 plasma wajib dipenhui pihak persuahaan untuk kepentingan masyarakat.<br /><br />Menurutnya, disejumlah daerah lain, pihak perusahaan memberikan plasma kemasyarakat 80 :20 bahkan 60:40 bisa berjalan dengan baik hingga saat ini. Artinya kata Sukiman hal tersebut menyangkut komitmen antara pihak perusahaan dan masyarakat.<br /><br />“Selama masyarakat bisa dibantu, kenapa tidak pihak perusahaan membantunya, dan Pemerintah wajib memfasilitasi apabila ada persoalan antara masyarakat dan  pihak perusahaan, jangan sampai persoalan yang ada di KKH ini masuk dalam  ranah politik terutama di Komisi IV DPR-RI,maka bisa-bisa kami mintai pertaggungjawabanya dan kami mintai keterangan,” cetusnya.<br /><br />Untuk itu, Sukiman menghimbau agar persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat yang mana wajib difasilitasi Pemerintah.Sehingga kehadiran investor ke Kapuas Hulu ini kata Sukiman tidak ada yang dirugikan. <br /><br />“Jangan sampai pihak investor memikirkan diri sendiri, jangan sampai ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan, masyarakat, perusahaan, bahkan Pemerintah harus sama-sama untung,”pungkasnya. <strong>(phs/foto: dok)</strong></p>