Komisi IV DPR RI Nilai Gubernur Kalbar Tak Serius Urus RTRW

oleh
oleh

Ketidakhadiran gubernur kalbar Cornelis dan wakilnya Christiandy Sanjaya dalam pertemuan dengan rombongan komisi IV DPR RI di Pontianak dinilai wakil ketua komisi yang membidangi masalah pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan Firman Soebagyo sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah provinsi Kalbar dalam mengurus RTRWP. <p style="text-align: justify;">Pasalanya dalam kesempatan tersebut dirinya dan sejumlah anggota komisi IV akan memberikan informasi terkait RTRW. Ia juga mengatakan bahwa dirinnya akan menjelaskan sejumlah pengalaman tentang penyusunan RTRWP. Sebab sejak dirinya dilantik sebagai anggota DPR RI 2009 lalu dan ditempatkan sebagai unsur pimpinan, baru dua RTRWP yang jadi. Yaitu RTRW provinsi Gorontalo dan RTRW Sumatera Barat. <br />Sementara RTRW Kalteng terpaksa dikembalikan ke daerah, karena antara hasil kajian tim padu serasi dengan keinginan bupati/walikota serta pemerintah provinsi berbeda. <br />“RTRW ini masalah serius. Karena kelancarana pembangunan kuncinya ada di RT RW ini. Hal inilah yang perlu saya sampaikan kepada gubernur  Kalbar, tapi sepertinya pemerintah provinsi tidak serius tangani masalah ini,”ungkapnya saat melakukan ramah tamah dengan bupati, Forkopinda dan tokoh masyarakat Sintang di pendopo bupati pada Selasa (06/11/2012) malam. <br /><br />Ia pun menuturnya betapa rumitnya penyusunan RTRWP. Bahkan hingga saat ini di provinsi Kalimantan Tengah, ada Mapolres dan bandar udara yang masih masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal itu menurutnya telah terjadi puluhan tahun, namun tidak juga terperhatikan. <br /><br /> Baik pejabat pusat maupun daerah enjoy saja saat mendarat di bandara. Seperti tidak ada masalah hukum yang dilanggar. Kemudian penyusunan RTRWP di Kalimantan Tengah yang terpaksa dikembalikan ke daerah padahal belum mendapatkan persetujuan dari DPR RI. <br /><br />Masalahnya menurutnya adalah hasil analisa tim paduserani dengan keinginan gubernur, bupati dan walikota berbeda. Ketika sampai di tingkat DPR RI biasanya pilihanya hanyalah setuju atau tidak setuju. Namun sebelum itu menurutnya dirinya mengusulkan untuk menghadirkan sejumlah pihak termasuk polri untuk mengetahui analisa hukumnya. Ternyata jika komisi IV memberikan persetujuan ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Maka pilihanya saat itu adalah mengembalikan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.<br /><br />“Maka kepada bupati Melawi Firman Muntaco, saya sampaikan agar sebelum disetujui oleh komisi IV nanti, silahkan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan gubernur, bupati dan walikota se-Kalbar. Kalau memang belum ada yang sesuai, maka perlu dilakukan penyesuaian. Kami dari komisi IV siap memfasilitasi, apakah kegiatan itu akan dilaksanakan di Jakarta atau di Kalimantan Barat,”ujarnya. <br /><br />Sementara bupati sintang Milton Crosby secara tegas menyatakan bahwa dirinya perlu bantuan dari komisi IV DPR RI terkait dengan perubahan RTRW Sintang. <br /><br />“Di sintang ini ada 82 desa yang masih masuk dalam kawasan hutan lindung. Dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat, karena mereka tidak bisa membuat sertifikat tanah mereka. Padahal keberadaan sertifikat itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat,”tegasnya. <br /><br />Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Sintang telah membagi peruntukan wilayah menjadi 4 bagian. Yaitu untuk kawasan hutan sebanyak 56 per sen, kawasan perkebunan 30 per sen, kawasan pemukiman seluas 10 persen dan sisanya kawasan pertanian seluas 4 persen dari seluruh ruasan wilayah Sintang. <strong>(ast)</strong></p>