Komisi IV Laporkan Revisi RTRWP Jambi, Kepulauan Babel, Sulut dan Kaltim

oleh
oleh

Komisi IV DPR RI melaporkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur kepada Rapat Paripurna DPR RI. <p style="text-align: justify;">“Komisi IV DPR RI dapat menyetujui permohonan Menteri Kehutanan atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk katagori DPCLS,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, Rabu (5/3), di Gedung Parlemen Senayan.<br /><br />Firman Subagyo menyampaikan bahwa Komisi IV telah mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan pada tanggal 25 Februari 2013, dengan agenda pandangan tertulis fraksi-fraksi sehubungan dengan pengambilan keputusan atas surat Menteri Kehutanan tentang permohonan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis dalam revisi RTRW Propinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur.<br /><br />Dalam pandangan tertulis yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi, dari 8 (delapan) fraksi di Komisi IV DPR RI dapat menyetujui permohonan Menteri Kehutanan atas usulan perubahan peruntukan kawasan hutan yang masuk katagori DPCLS, dan 1 (satu) fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta untuk menunda persetujuan RTRWP tersebut pada masa sidang berikutnya.<br /><br />“Pandangan tertulis dari 9 fraksi dan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Kehutanan tanggal 25 Februari 2014 menjadi bagian atau lampiran yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” tegasnya.<br /><br />Selanjutnya, dikatakan Firman subagyo, Komisi IV DPR RI akan melakukan pengawasan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Menteri dalam proses revisi RTRWP Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Timur.<br /><br />Menurut Firman Subagyo, proses revisi Tata Ruang Wilayah menjadi strategis dan sangat penting untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah, hingga saat ini masih banyak sektor pembangunan di daerah yang terhambat akibat belum disetujuinya proses alih fungsi lahan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 19 tentang Kehutanan.<br /><br />“Proses RTRWP menjadi sangat penting dan strategis karena dapat memperlancar proses pembangunan dan memberikan status hukum yang jelas bagi seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan fungsi dan perannya dalam pembangunan baik daerah maupun nasional,” paparnya. <strong>(As/das/parle)</strong></p>