Komisi IX Evaluasi PP No.78/2015 tentang Pengupahan

oleh
oleh

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan DPR sedang melakukan evaluasi Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena dianggap tidak bisa menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). <p>Hal ini disampaikan usai RDPU dengan Asosiasi Pengusaha Indonesai (Apindo) Harijanto dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Edward Marpaung di Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta , Selasa (01/3).<br /><br />Komisi IX sebetulnya tidak menyetujui adanya PP 78 ‎tersebut namun, karena masuk dalam paket kebijakan ekonomi maka PP 78 itu tidak dikonsultasikan dengan DPR<br /><br />"‎Pada dasarnya Komisi IX tidak setuju dengan PP 78, namun yang diminta paket kebijakan ekonomi tidak ada konsultasi DPR. Kalau konsultasi, kami pasti tolak itu. Dan boleh dikatakan, tidak berdampak pada PHK, kami akan evaluasi," katanya.<br /><br />Selanjutnya kata Dede, Komisi IX melakukan RDPU guna menggali dan mencari masukan terkait dengan PP 78 tersebut. Nantinya, akan mengusulkan ke pemerintah apakah regulasi itu dicabut, direvisi, atau meminta adanya PP baru.<br /><br />Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena, RDPU Panja Pengupahan ini dilakukan untuk mencari solusi mengenai hal-hal yang selama ini  terus-menerus menjadi pembicaraan.<br /><br />“ Kami berharap Panja Pengupahan DPR ini menemukan (win-win solution) untuk seluruh kondisi yang selama ini kita hadapi. Ini tidak hanya untuk buruh tetapi juga untuk pengusaha-pengusaha,pokoknya untuk masyarakat Indonesia”ujarnya.<br /><br />Dia berharap pula, dalam dua kali masa sidang, DPR sudah bisa menyelesaikan Panja ini serta mendapatkan jalan keluarnya. DPR juga akan mendiskusikan ini secara inten dengan Kementerian terkait. (*)</p> <p style="text-align: justify;">Sumber: http://www.dpr.go.id</p>