Komisi X Prihatin Masih Rendahnya Daya Serap Anggaran Bekraf

oleh
oleh

Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) Triawan Munaf, dengan agenda pembahasan tentang realisasi pelaksanaan APBN tahun 2016 per 31 Maret 2016, dan persiapan pembahasan RAPBN Perubahan tahun 2016. <p style="text-align: justify;">Dalam paparannya Triawan Munaf menyampaikan bahwa daya serap anggaran Bekraf sampai dengan 31 Maret 2016 baru mencapai 0,94 persen. Sementara terkait dengan agenda persiapan pembahasan RAPBN Perubahan Tahun 2016, Bekraf telah mendapatkan penghematan belanja sebesar Rp. 89 Milyar. Oleh karenanya Bekraf tidak akan mengusulkan APBN Perubahan.<br /><br />Anggota Komisi X Dadang Rusdiana menyatakan prihatin atas rendahnya daya serap anggaran Bekraf yang hanya mencapai 0,94 persen tersebut.<br /><br />“Tentu kita ikut prihatin atas serapan yang masih rendah, hal ini lebih diakibatkan karena  problem profesionalitas birokrasi yang dimiliki,” ujar Dadang di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (28/4).<br /><br />Menurutnya, harus dilakukan beberapa langkah-langkah besar atau Giant Step oleh Badan Ekonomi Kreatif. “Revisi anggaran serentak seperti apa yang akan dilakukan oleh Kepala Bekraf, dan ketika Bekraf melakukan sertifikasi pejabat pengelola keuangan, mungkinkah dapat memberikan jaminan bahwa proses lelang bisa selesai pada bulan Juli 2016 seperti yang di sampaikan dalam paparan Kepala Bekraf,” tanya Anggota Dewan dari F-Hanura dapil Jawa Barat II tersebut.<br /><br />Berkenaan dengan dibukanya Daftar Negatif Investasi (DNI), dimana perfilman dibuka untuk investasi 100 persen, Komisi X ingin memastikan apakah pihak Bekraf dapat menjamin kualitas film Indonesia akan meningkat.<br /><br />“Ketika DIN ini dibuka, kemudian terjadi matinya film Indonesia dan semakin maraknya film-film yang kontennya dari luar, bagaimana kita akan memproteksi masalah itu,” tandasnya.<br /><br />Pembukaan DIN ini juga berdampak pada kebudayaan nasional Indonesia, sudahkah pemerintah menyiapkan regulasi-regulasi, ketika ada pihak manapun yang melakukan investasi,  dipastikan tidak membawa serta paham-paham tertentu yang dapat berakibat pada masyarakat hingga merasa asing di negaranya sendiri. (dep,mp)</p> <p style="text-align: justify;">Sumber: http://www.dpr.go.id</p>